Ferdy Sambo Dihukum Mati Istri FC Divonis 20 tahun


Jakarta Media Duta Online,
- Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menghaturkan puji syukur kepada Tuhan Yesus setelah mendengar vonis mati majelis hakim terhadap Ferdy Sambo pada sidang kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Sementara Putri Cendrawaty yang di sidang secara terpisah di vonis 20 tahun penjara. Yang berarti suami Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, istrinya di hukum 20 tahun penjara. 

Luar biasa, Puji Tuhan, luar biasa, Puji Tuhan, Tuhan nyata. Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami…Tuhan menyatakan keajaibannya. Tuhan Yesus sungguh baik, perkasa Tuhan Yesus, terima kasih,” kata Rosti Simanjuntak setelah pembacaan vonis.

Rosti menuturkan putusan ini sesuai dengan harapan keluarganya karena majelis hakim telah mengabulkan hukuman yang maksimal kepada terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*) 

Posting Komentar untuk "Ferdy Sambo Dihukum Mati Istri FC Divonis 20 tahun"