Jeep Rubicon yang dibawa M Nizar, hakim PN Medan ke kantor. (Foto: Istimewa)
Medan Media Duta Online, - Hakim PN Medan M Nizar buat geger karena menunggangi mobil mewah jenis Jeep Rubicon ke kantor. Ternyata ini sosok pemilik mobil tersebut.
Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo mengatakan, mobil Rubicon itu bukan milik pribadi M Nizar, melainkan pinjaman dari temannya. Sedangkan mobil pribadi Nizar sedang proses perbaikan di bengkel.
Karena butuh kendaraan untuk bekerja, Nizar kemudian meminjam mobil temannya yang juga pengusaha rental mobil. Saat itu, mobil yang tersedia jenis Jeep Rubicon.
"Setelah apel tadi pagi, kami memanggil yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya.
Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo mengatakan, mobil Rubicon itu bukan milik pribadi M Nizar, melainkan pinjaman dari temannya. Sedangkan mobil pribadi Nizar sedang proses perbaikan di bengkel.
Karena butuh kendaraan untuk bekerja, Nizar kemudian meminjam mobil temannya yang juga pengusaha rental mobil. Saat itu, mobil yang tersedia jenis Jeep Rubicon.
"Setelah apel tadi pagi, kami memanggil yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya.
Karena kebetulan mobil dia lagi diservis di bengkel, mobil biasa dipakainya baru kecelakaan. Teman dia itu usaha mobil di jalan komplek Bumi Seroja Ringroad, Medan," kata Victor, Senin (27/2/2023).
Diakuinya di LHKPN M Nizar tidak tercantum mobil Jeep Rubicon. Sebab, mobil mewah itu bukan milik hakim tersebut.
"LHKPN itu benar milik rekan kita, nah kemudian sementara kalau dilihat di LHKPN itu tidak ada menyebut mobil tersebut. Pejabat yang dimaksud tidak ada mempunyai mobil Rubicon yang dimaksud," sambungnya.
Victor menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan teguran tertulis kepada M Nazir. Teguran itu, menurut dia, agar masyarakat tidak memiliki pandangan berbeda terkait itu.
"Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai atau meminjam lagi mobil tersebut," jelasnya.
Humas PN Medan, Immanuel menambahkan, berdasarkan keterangan M Nazir bahwa beberapa mobil yang tertera pada LHKPN telah dijual.
Diakuinya di LHKPN M Nizar tidak tercantum mobil Jeep Rubicon. Sebab, mobil mewah itu bukan milik hakim tersebut.
"LHKPN itu benar milik rekan kita, nah kemudian sementara kalau dilihat di LHKPN itu tidak ada menyebut mobil tersebut. Pejabat yang dimaksud tidak ada mempunyai mobil Rubicon yang dimaksud," sambungnya.
Victor menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan teguran tertulis kepada M Nazir. Teguran itu, menurut dia, agar masyarakat tidak memiliki pandangan berbeda terkait itu.
"Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai atau meminjam lagi mobil tersebut," jelasnya.
Humas PN Medan, Immanuel menambahkan, berdasarkan keterangan M Nazir bahwa beberapa mobil yang tertera pada LHKPN telah dijual.
Nazir menjual mobilnya setelah melaporkan harta kekayaannya dan hanya menyisakan satu mobil berjenis Honda CRV yang sedang berada di bengkel.
"Pada LHKPN yang tertera, yang tentunya kita tahu bersama. Ada tiga mobil yang kepemilikannya yang dilaporkannya. Setelah dilaporkannya, tidak lama setelah itu mobil miliknya itu dijual, sisanya mobil CRV yang sedang di bengkel, dia jual mobil itu karena ada utangnya," tutup Immanuel.(*)
"Pada LHKPN yang tertera, yang tentunya kita tahu bersama. Ada tiga mobil yang kepemilikannya yang dilaporkannya. Setelah dilaporkannya, tidak lama setelah itu mobil miliknya itu dijual, sisanya mobil CRV yang sedang di bengkel, dia jual mobil itu karena ada utangnya," tutup Immanuel.(*)
Posting Komentar untuk "Geger Hakim PN Medan Memakai Mobil Jeep Rubicon ke Kantor "