Makassar Media Duta Online, – Sejumlah pemerintah provinsi memberi kemudahan kepada masyarakat, dengan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Setidaknya saat ini sudah ada 23 provinsi yang telah menghapus bea balik nama tersebut.
Untuk diketahui penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Karena BBNKB II merupakan bagian dari pendapatan asli daerah.
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapuskan BBNKB II. Alasannya selain memberi kemudahan juga untuk kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
Irjan Firman beralasan, dengan dihapuskannya bea balik nama kendaraan bermotor akan memudahkan masyarakat. Tidak hanya itu masyarakat juga akan lebih taat membayar pajak.
"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat.
Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Sementara itu, saat ini setidaknya ada 23 provinsi yang telah menghapuskan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas. 23 provinsi tersebut yakni:
1. Seperti Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Sumatera Utara
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sumatera Selatan
13. Jawa Barat
14. Banten
15. Jawa Tengah
16. Jawa Timur
17. Sulawesi Barat
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tenggara
20. Bali
21 Nusa Tenggara Timur
22. Maluku
23. Papua
Tim liputan
Posting Komentar untuk "Ada 23 Propinsi Yang Menghapus Bea Baliknama Kendaraan Bermotor"