Jakarta Media Duta Online, -Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk para PNS terkait Lebaran 2023.
Dalam aturan tersebut, PNS dilarang keras menerima parsel serta mudik menggunakan mobil dinas.Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menandatangani SE tersebut pada Jumat (14/4/2023).“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Adapun bunyi SE tersebut, seperti dikutip dari menpan.go.id, Selasa (18/4). Dalam SE tersebut, MenPAN-RB memberikan sejumlah perintah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK diminta melarang pejabat dan pegawainya meminta dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, atau pegawai ASN lainnya.
Selain itu, PPK juga diminta menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya untuk pembangkit kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.
Tak hanya itu, MenPAN-RB juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.Untuk itu, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai instansi tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, liburan, atau kepentingan di luar dinas lainnya.
Menurut SE tersebut, PPK dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar.Sanksi tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya, SE tersebut juga menegaskan agar para ASN dan keluarga yang akan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Serta memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.Sementara itu, KPK juga menerbitkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.Kemudian, pegawai negeri atau penyelenggara negara juga diminta menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Mereka juga diminta menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya untuk para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.(Yar/Rah)
Posting Komentar untuk "MenPAN-RB Melarang PNS Menggunakan Mobil Dinas Mudik"