Jakarta, Media Duta Online, -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai buntut atas langkah KPK menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi suap.
Informasi pencopotan disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (15/5) malam.
Selain mencopot Andhi dari jabatannya, Nirwala mengatakan pihaknya saat ini akan menindaklanjuti posisi hukum Andhi sebagai ASN. Untuk melaksanakan tindak lanjut itu, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa.
Tim itu bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi. Ia mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," katanya.
Andhi Pramono berkasus dengan hukum terkait kepemilikan harta Rp13,7 Miliar. Ia pernah diperiksa oleh Kementerian Keuangan terkait kepemilikan harta itu.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (15/5) malam.
Selain mencopot Andhi dari jabatannya, Nirwala mengatakan pihaknya saat ini akan menindaklanjuti posisi hukum Andhi sebagai ASN. Untuk melaksanakan tindak lanjut itu, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa.
Tim itu bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi. Ia mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," katanya.
Andhi Pramono berkasus dengan hukum terkait kepemilikan harta Rp13,7 Miliar. Ia pernah diperiksa oleh Kementerian Keuangan terkait kepemilikan harta itu.
Pemeriksaan dilakukan setelah Andhi viral di media sosial. Viral terjadi usai sebuah postingan di Twitter memperlihatkan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya.
Tak hanya Andhi, putrinya juga ikut viral karena gaya hidupnya. Dalam foto-foto yang beredar di Twitter, dia membeli baju seharga Rp22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp1 juta.
Selain diperiksa Kemenkeu, Andhi juga diketahui pernah diperiksa KPK terkait masalah itu. Buntut dari pemeriksaan itu, Andhi kemudian ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).
Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," kata Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujarnya menambahkan.(*)
Tak hanya Andhi, putrinya juga ikut viral karena gaya hidupnya. Dalam foto-foto yang beredar di Twitter, dia membeli baju seharga Rp22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp1 juta.
Selain diperiksa Kemenkeu, Andhi juga diketahui pernah diperiksa KPK terkait masalah itu. Buntut dari pemeriksaan itu, Andhi kemudian ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).
Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," kata Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujarnya menambahkan.(*)
Posting Komentar untuk "Menkeu Mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono "