Jakarta Media Duta online,- Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.(*)
Posting Komentar untuk "Pemerintah Resmi Membebaskan PPN Pembelian Rumah Dibawah Rp 2 Milyar"