Pemerintah Resmi Membebaskan PPN Pembelian Rumah Dibawah Rp 2 Milyar


Jakarta Media Duta online,-  Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.(*)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Resmi Membebaskan PPN Pembelian Rumah Dibawah Rp 2 Milyar"