Kades Tombo - tombolo Ditahan di Kejaksaan Jeneponto

Kades Tombo-tombolo bersama Dua Rekannya Resmi Ditahan. (Foto: Ist)

Jeneponto  Media Duta Online,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, inisial JM bersama dua rekannya usai dinyatakan tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada warganya, Bakkasa Dg Raja.

Hal tersebut diakui Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh kepada awak media saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (21/12/2023).

Kasmawati mengatakan, pihaknya menahan oknum Kades tersebut lantaran berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Jeneponto telah dinyatakan P21.

“Iya, ada oknum Kades inisial JM bersama 2 orang telah dilakukan penahanan. Oknum kades ini diduga telah melakukan penganiyaan terhadap warganya,” ungkap Kasmawati.

Kendaati demikian, kata Kasmawati Saleh, pihaknya meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Ini masih praduga, jadi terbukti atau tidaknya Kades ini, setelah persidangan,” tambah Kasmawati Saleh.

Diketahui, oknum Kades Tombo-Tombolo bersama dua rekannya dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk ditahan dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Jeneponto. (*/Tim)

Posting Komentar untuk "Kades Tombo - tombolo Ditahan di Kejaksaan Jeneponto"