Hengky dijerat pasal pidana penyerobotan yang ironisnya di tanah sendiri.

Namun, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disangkakan kepada terdakwa pupus di tangan hakim Relly Behuku.

Hakim Relly Behuku membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU pada sidang tersebut.

Bebasnya kakek 81 tahun ini membuktikan struktur perkara sangat rapuh di tingkatan penyidik.

“Itu bukti bahwa sebuah perkara dikonstruksi penyidik dungu yang hanya fokus mengutamakan kepentingan mafia tanah,” ujar salah satu pegiat hukum mengikuti perkara Hengky  Pinontoan.

Kedua, jaksa yang menerima BAP kepolisian juga dianggap tolol yang tidak menguji secara sahih dokumen penyidik.

“Penuntu juga tolol,” kata akademisi itu di Rumah Kopi K8 Sario.

Lanjut dia, harusnya penyidik dan jaksa malu ketika kalah di pengadilan tingkat pertama. Apalagi menghadapi kakek yang maaf setengah pikun dan tidak mengerti hukum.

“Beginilah kalau perkara dibuat-buat untuk memenuhi keingina mafia tanah. Hasilnya malah memalukan penyidik dan penuntut,” tutur dia.

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum terdakwa James Bastian Tuwo SH mengatakan sangat berterima kasih atas keputusan hakim tersebut.

Menurutnya, hakim sudah melihat suatu kebenaran dari persidangan selama ini.

“Karena klien saya punya bukti saksi yang benar, legalitasnya juga ada, Hingga lokasi yang benar,” ungkapnya.

Saya bersama dengan tim sangat memperjuangkan klien kami, karena kami tahu kebenaran akan terbukti,” ujar dia.

Namun dalam kasus ini, James menyesalkan adanya kelalaian dari oknum penyidik dan bahkan bisa dibilang tidak profesional.

“Iya ini yang paling saya sesali. Tapi semua sudah selesai sekarang dan klien saya sudah bebas dari tuntutan,” ungkapnya.

Sementara itu Hengky Pinontoan menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim.

Kita kwa da tidor-tidor. Pe bangun tanah orang so jual. Bukan beli pakita, beli pa orang lain. Kong kita dorang moisi dalam penjara. Padahal tape tanah,” kata Pinontoan sambil tertawa. (kim)