Muh Basri Hajar |
Bulukumba Media Duta,- Muh. Basri hajar dari Dusun Basokeng, Desa Dwittiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.
Ia didakwa sebagai penambang ilegal dengan kerugian negara Nol Rupiah, meskipun ia memiliki cacat fisik dan tuli.
Suaminya dilaporkan oleh seorang guru PNS atas dugaan pelanggaran hukum pertambangan batu bara dan mineral.
Menurut istri Muh. Basri, Indo Itte, pasir yang diambil suaminya berasal dari kebun milik mereka dan bukan tambang ilegal. Pasir tersebut terbawa air laut saat ombak naik, dan kebun mereka berhadapan dengan laut.
Ia menyayangkan tuduhan tersebut, mengklarifikasi bahwa tanah yang dianggap tanah negara adalah kebun yang telah mereka beli.
Indo Itte mempertanyakan alasan suaminya diproses hukum, terutama karena pekerja bernama Firdaus yang menaikkan pasir ke gerobak. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, suaminya dihubungi oleh penyidik polres Bulukumba.
Namun, saat dibawa ke kejaksaan, tidak ada penjelasan, dan suaminya langsung diantar ke Rutan. Ia mendesak keadilan kepada Kapolda Sulsel dan Kejati Sulsel terkait kasus ini.
(Mds)
Posting Komentar untuk "Indo Itte Kesal Suaminya Dijerat Kasus Tambang Illegal, Mengambil Pasir Di kebunnya Sendiri"