Muh. Basri Tersangka Tambang Illegal, Mengambil Pasir Yang Timbun Kebunnya

Muh. Basri yang mengais rezeki lewat pasir yang Timbun kebunnya di jeret kasus tambang illegal.

Makassar Media Duta, – Muh. Basri warga Dusun Basokeng, Desa Dwittiro,  Kecamatan Bontotiro,  Kabupaten Bulukumba harus pasrah menerima proses hukum yang tak berkeadilan, Jumat 12/01/2024.

Muh. Basri yang mengalami cacat fisik dan tuli berproses hukum lantaran di tuding sebagai penambang ilegal oleh Penyidik Mapolres  Bulukumba, dengan kerugian negara Nol Rupiah.

Muh. Basri di laporkan oleh salah seorang guru PNS terkait pelanggaran hukum undang-undang pertambangan Batu Bara dan mineral dengan menggunakan sekop pasir dan gerobak.

Kepada media ini Indo Itte istri Muh. Basri mengungkapkan suaminya di proses hukum lantaran di tuduh menambang pasir padahal pasir tersebut diambil dari kebunnya yang di bawa air laut saat ombak naik.

” Di kebun sendiri kalau mengambil pasir pake sekop kalau air sudah surut, karena menumpuk pasir dibwah sama air laut pasang ” Ungkpnya

Indo Itte menjelaskan tempat yang di klaim tanah negara sebagaimana yang dituduhkan suaminya adalah kebun miliknya yang dia sudah beli.

 Dimana kebun tersebut berhadapan langsung dengan laut sehingga jika ombak datang maka pasir yang di bawa ombak tersebut akan menumpuk di kebunnya.

” Iye berhadapan dengan laut, sampingnya ada sungai besar, kebun itu yang kubeli cuman ada rumah-rumah kecil untuk simpan gerobak, ” Terangnya.

Dirinyapun menyayangkan kenapa suaminya di proses hukum dan di tuduh sebagai penambang padahal itu bukan tambang dan yang menaikkan pasir keatas gerobak itu adalah Firdaus pekerjanya.

” Tidak ada aktifitas pak angkat pasir ke gerobak saat itu kenapa tiba-tiba suami saya di proses hukum, saya minta keadilan hukum kepada Bapak kapolda Sulsel dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait kasus ini.

 Saya dan suami saya di zolimi pak, saya tidak tau apa-apa pak kenapa saya dikasi begini pak ” Keluh dan pinta Indo Itte.

Sebelum suaminya kata Indo Itte di serahkan oleh penyidik Polres Bulukumba ke pihak kejaksaan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, pihak Polres Bulukumba menelepon suaminya.

” Suami saya di telpon oleh oleh penyidik pada hari Jum'at tanggal 5/1/2024 sekitar jam 13.00 Wita, penyidik itu menyampaikan bahwa hari Senin nanti datang maki di Polres ” Ungkapnya

Hari bergati tepatnya hari Senin tanggal 8 januari 2024 dirinyapun ke Polres Bulukumba jam 11 dan langsung bertemu dengan penyidik di Polres Bulukumba.

Saat ketemu dengan penyidik dirinya diminta untuk menaikkan gerobak ke atas mobil, kemudian penyidik tersebut mengantar dirinya ke kejaksaan pukul 13.00, tanpa disadarinya pihak kejaksaan tiba-tiba mengantar suaminya ke rutan tanpa memberi kejelasan.(*)

Posting Komentar untuk "Muh. Basri Tersangka Tambang Illegal, Mengambil Pasir Yang Timbun Kebunnya"