Merusak Kawasan Hutan Lindung, Gakkum KLHK Tangkap Kades Polewali Bone

Foto: Balai Gakkum KLHK menahan 2 tersangka perusakan hutan di Bone. (Dok. Balai Gakkum KLHK)

Bone Media Duta, - Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial A (32) terkait perusakan kawasan hutan lindung. A ditahan oleh Balai Gakkum KLHK bersama rekannya inisial K (51).

"Kepala Desa Polewali berinisial A dan K selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1.553 meter di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Aswin mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe dengan menggunakan alat berat. 

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel meneruskan laporan tersebut ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

"Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar. Tim tersebut berhasil mengamankan operator alat berat," katanya.

Aswin menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali berinisial A sebagai pemberi perintah dan modal serta K sebagai penanggung jawab lapangan. Perusakan dan pembukaan lahan itu berupa pembuatan jalan sepanjang 1.553 meter.

"Di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius yaitu rusaknya ekosistem hutan, serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor," bebernya.

Aswin menyampaikan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polda Sulsel, jelasnya. (ata/asm)

Posting Komentar untuk "Merusak Kawasan Hutan Lindung, Gakkum KLHK Tangkap Kades Polewali Bone"