Jakarta Media Duta, - Jaksa KPK menghadirkan mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Isnar mengatakan Biro Umum pada Kementan pernah diminta mengeluarkan Rp 215 juta untuk membayar tagihan kartu kredit mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
BAP itu juga menerangkan jika Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp 215 juta tersebut.
"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi.
"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi.
Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga.
Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Isnar saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Isnar mengatakan permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengatakan tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
"Jadi yang memenuhi ini bukan zaman Saudara yang tagihan kartu kredit ini? Kan permintaan terakhir sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.
"Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp 200 (juta) itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," jawab Isnar.
"Ini kartu kredit pribadi atau keluarganya yang minta ini?" tanya jaksa.
"Pribadi," jawab Isnar.
"Tapi ada tagihan ini sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Isnar.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (mib/haf)
"Benar," jawab Isnar saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Isnar mengatakan permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengatakan tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
"Jadi yang memenuhi ini bukan zaman Saudara yang tagihan kartu kredit ini? Kan permintaan terakhir sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.
"Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp 200 (juta) itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," jawab Isnar.
"Ini kartu kredit pribadi atau keluarganya yang minta ini?" tanya jaksa.
"Pribadi," jawab Isnar.
"Tapi ada tagihan ini sebelum Saudara dicopot?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Isnar.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (mib/haf)
Posting Komentar untuk "SYL Copot Anak Buah Gegara Tolak Bayarin Kartu Kredit Rp 215 Juta"