Ketua Jaksa Pidana Internasional Ajukan Perintah Penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu

Benjamin Netanyahu. (REUTERS/Ronen Zvulun/File Photo Purchase Licensing Rights)

Jakarta  Media Duta, - Ketua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, karena kejahatan perang. Hamas menuntut surat perintah penangkapan tersebut dibatalkan.


Dilansir BBC dan CNN, Selasa (21/5/2024), Hamas mengatakan pihaknya menuntut agar ICC melakukan "pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina". Selain itu pihaknya mengecam surat perintah penangkapan tersebut dengan menyebut jaksa ICC menyamakan korban dengan agresor.

"Mengecam keras upaya Jaksa ICC yang menyamakan korban dengan agresor dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Palestina tanpa dasar hukum," demikian pernyataan Hamas.

Jaksa ICC, Karim Khan, mengeluarkan permintaan surat perintah penangkapan untuk Yahya Sinwar, pemimpin militer Hamas di Gaza, serta dua tokoh penting Hamas lainnya - Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, pemimpin Brigade Al Qassem dan lebih dikenal sebagai Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh, pemimpin politik Hamas.

Hamas mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kampanye militer Israel di Gaza datang "terlambat tujuh bulan".

Hamas mengatakan pada saat itu "pendudukan Israel melakukan ribuan kejahatan terhadap warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, perempuan, dokter, jurnalis, dan perusakan properti swasta dan publik, masjid, gereja, dan rumah sakit."

Menurut Hamas, jaksa seharusnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua pemimpin pendudukan yang bertanggung jawab yang memberi perintah, dan tentara yang berpartisipasi dalam melakukan kejahatan, berdasarkan undang-undang pengadilan.

"Hamas menyerukan kepada Jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua penjahat perang di antara para pemimpin pendudukan, perwira, dan tentara yang berpartisipasi dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina, dan menuntut pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina," kata pernyataan tersebut.

Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas
Sebelumnya, Ketua jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, karena kejahatan perang. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas kejahatan perang.

Dilansir BBC, Selasa (21/5/2024) jaksa ICC, Karim Khan KC, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak hari serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan seterusnya.

 Penangkapan Netanyahu: Keterlaluan!
Selain Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh, serta panglima militer kelompok itu Mohammed Deif, juga dicari untuk ditangkap.(*)

Posting Komentar untuk "Ketua Jaksa Pidana Internasional Ajukan Perintah Penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu"