Makassar Media Duta,–
Ditlantas Polda Sulawesi Selatan memblokir 28.000 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Puluhan ribu STNK tersebut mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat.Pemblokiran dilakukan karena kendaraan terkena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik namun tidak melapor kepada petugas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha.
“Untuk pemblokiran, pada saat kita berikan konfirmasi kepada masyarakat mungkin belum ditanggapi atau belum ada respons sehingga dibiarkan,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Menurut Amin, STNK yang diblokir tersebut bisa dibuka kembali saat hendak membayar pajak.
Caranya adalah dengan melakukan konfirmasi kepada petugas baik secara langsung maupun melalui telepon, kemudian melakukan pembayaran.
Adapun puluhan ribu kendaraan tersebut terkena tilang elektronik melalui Operasi ETLE Mobile ataupun ETLE Handheld Polda Sulsel.
Puluhan ribu STNK yang diblokir itu merupakan kendaraan yang terkena sanksi tilang dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.
Umumnya, para pengendara melanggar lalu lintas terkait batas kecepatan hingga tidak menggunakan helm.
Lokasi:
Posting Komentar untuk "Ditlantas Polda Akn Blokir STNK Besar-besaran Tahun 2024"