Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY Karena Ancam Advokat Yang Masih Bertugas

Padang Media Duta,- B, hakim di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat yang dilaporkan ke Komisi Yudisial masih aktif melaksanakan tugasnya. 

B dilaporkan oleh dua orang advokad perempuan dari LBH Padang terkait dugaan pelanggaran etik saat menjadi majelis hakim dan pengancaman. "Masih aktif. 

Namun berada dalam pengawasan ketua PN Padang," kata Kepala Humas PN Padang, Juandra yang dihubungi wartawan Rabu (12/6/2024). 

,Hakim PN Padang Diduga Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Juandra mengatakan PN Padang masih menunggu keputusan dari KY terkait dua laporan yang ditujukan ke B.

  "Ya kita tunggu saja apa keputusan dari KY ya. Yang bersangkutan masih bertugas lah," kata Juandra. Terjunkan Tim Investigasi, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pembebas Gazalba 

Sebelumnya, B dilaporkan dua advokat perempuan LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah yang berawal dari dugaan pelanggaran etik saat menjadi majelis hakim sebuah perkara. 

B kembali dilaporkan karena kemudian mengancam Decthree dan Anisa di luar sidang. Laporan juga dibuat ke Polda Sumbar karena diduga ada unsur pidana pengancaman. 

Sebelumnya diberitakan, seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B diduga melakukan pengancaman terhadap dua advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat. 

Rekaman suara pengancaman itu kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu B melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada dua advokat perempuan LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah. "Kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya.

 Kamu ingat-ingat saya ya. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa dengan laporan ke KY, awas kamu. Kalau tidak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah saya ladiang (golok)," kata B dalam rekaman itu.(*)


Posting Komentar untuk "Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY Karena Ancam Advokat Yang Masih Bertugas "