Keren Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) (Mulia)
Jakarta Media Duta, - Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Suami Karen, Herman Agustiawan, berteriak ke jaksa usai persidangan.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (24/6/2024), Karen Agustiawan langsung menghampiri keluarganya setelah sidang vonis berakhir. Karen tampak memeluk anggota keluarganya.
Karen meminta anggota keluarganya tak menangis atas vonis tersebut. Kemudian, suami Karen berteriak ke jaksa.
"Puas ya?" teriak suami Karen, Herman Agustiawan.
Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mib/dwia
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (24/6/2024), Karen Agustiawan langsung menghampiri keluarganya setelah sidang vonis berakhir. Karen tampak memeluk anggota keluarganya.
Karen meminta anggota keluarganya tak menangis atas vonis tersebut. Kemudian, suami Karen berteriak ke jaksa.
"Puas ya?" teriak suami Karen, Herman Agustiawan.
Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mib/dwia
Posting Komentar untuk "Karen Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Suami ke Jaksa: Puas Ya?"