KASN Batalkan Hasil Seleksi Jabatan Sekprov Sulsel Era Andi Sudirman

Andi Sudirman Sulaiman

Makassar Media Duta,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan seleksi Sekretaris Provinsi (Sekprov) 2023 era Andi Sudirman Sulaiman.

Seleksi Sekprov Sulsel telah menetapkan tiga besar.

Mereka Andi Taufik (Kepala Pusat Pelatihan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN RI), Muh Iqbal (Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel), dan Sukarniaty Kandolele (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sulsel).

Dalam surat KASN poin nomor tiga disebutkan "Sehubungan dengan penjelasan pada angka 2 di atas, agar saudara menyampaikan kepada KASN, surat dari Mendagri yang menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi terbuka Sekrpov Sulsel yang prosesnya telah menghasilkan 3 calon terbaik sebagaimana rekomendasi KASN Nomo B-1239/JP.00.00/03 tanggal 30 Maret 2023 dibatalkan dan menyetujui dilakukan seleksi terbuka ulang jabatan Sekprov Sulsel.

Begitupula poin nomor 4 berbunyi "Selanjutnya kami meminta sebelum disetuju dilakukan pembatalan hasil seleksi terbuka agar saudara menyampaikan juga surat pernyataan diatas materai dari peserta yang masuk calon terbaik yang menyatakan tidak keberatan untuk dilakukan seleksi terbuka kembali, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan permasalahan dikemudian hari.

Sementara poin nomor 5 menyebutkan "perlu kami tegaskan bahwa proses kasasi atau gugatan pemberhentian sdr Abdul Hayat Gani selaku sekretaris daerah sebelumnya masih berlangsung (belum selesai) sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap.Surat ini diketahui Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengaku sedang menjalin komunikasi lanjutan dengan tiga pihak membahas persoalan jabatan definitif Sekprov Sulsel.

"Ini sedang kami konsultasikan dengan Kemendagri, BKN dan KASN," jelas Prof Zudan Arif pada Jumat (14/6/2024).

Prof Zudan mengaku harus segera mencari solusi agar jabatan Sekda Sulsel segera diisi secara definitif.Jabatan Sekda Sulsel sudah diisi Penjabat (Pj) sejak 2023 lalu.

Sejumlah nama pernah diamanahkan menjadi Pj Sekda Sulsel.Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang sampai saat ini ada Muh Arsjad.

"Saya konsultasikan ini ke pusat agar bisa diberi solusi sehingga bisa diperoleh sekda definitif," jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menyebut ada sejumlah catatan yang harus dipenuhi Pemprov Sulsel.

Meski tak membeberkan secara rinci, Sukarniaty tetap menunggu arahan lanjutan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."Berarti masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sesuai surat KASN tersebut," jelasnya."Kita menunggu saja semua berproses sesuai aturan dan juga apa petunjuk dari PPK," katanya.

Abdul Hayat Gani Menang di PTUN

Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).

Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel

Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya begitu bahagia.

Syaiful menyebut Abdul Hayat Gani sangat senang saat dikabari hasil putusan. 

"Dia (Abdul Hayat) sangat gembira, dia sangat bersyukur saat dikabari ini," kata Syaiful Kamis (28/9/2023).

Diketahui putusan banding ini makin memperkuat putusan tingkat pertama.

Putusan itu tentang membatalkan dan mencabut SK Pemberhentian Abdul Hayat.

Kemudian mengembalikan Abdul Hayat ke jabatan semulanya.

"Putusan banding itu memperkuat putusan tingkat pertama, yang mana membatalkan SK Pemberhentian, mencabut SK Pemberhentian, dan mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel," lanjutnya.

Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin. 

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. 

Di poin kedua  memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. 

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.(*)

Posting Komentar untuk "KASN Batalkan Hasil Seleksi Jabatan Sekprov Sulsel Era Andi Sudirman"