Jakarta Media Duta,- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 12 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara, jaksa menempatkan faktor usia SYL menjadi hal yang meringankan dalam tuntutannya. Saat ini, SYL telah memasuki lanjut usia, tepatnya berusia 69 tahun.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata seorang jaksa saat membacakan berkas tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan ini meliputi, SYL dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit saat memberikan keterangannya dalam persidangan yang sudah dilewati.
Polisi di Banyumas Dituntut 7 Tahun Terkait Penganiayaan Tahanan hingga Tewas Artikel Kompas.id SYL selaku menteri juga dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, SYL dinilai tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa (SYL) dengan motif yang tamak," tegas jaksa.
Diberitakan sebelumnya, SYL dituntut 12 penjara karena telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Berdasarkan surat tuntutan, tindakan SYL disebut dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Tak Dapat Dibuktikan Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan. (*)
Posting Komentar untuk "Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara "