Jakarta Media Duta,- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam tahun penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Kasdi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama enam tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain pidana badan, Kasdi turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana tiga bulan kurungan. Berdasarkan surat tuntutan, tindakan memeras oleh Kasdi dilakukan bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Untuk menjalankan perintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.(*)
Posting Komentar untuk "Eks Sekjen Kementan Dituntut Penjara 6 Tahun "