Puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah disunahkan bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji (tidak sedang wukuf di Arafah). Hal ini sesuai dengan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya dari Abu Qatadah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Dari sini, tampak bahwa puasa Arafah dianjurkan bagi mereka yang tidak sedang berada di padang Arafah.
Secara ideal, puasa Arafah dilakukan pada hari yang sama dengan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah. Mengingat perbedaan waktu antara Arab Saudi dan Indonesia hanya sekitar empat jam.
Hal ini memungkinkan kita di Indonesia untuk mengikuti puasa pada hari yang sama. Indikasi bahwa Nabi SAW biasa berpuasa pada tanggal 9 Zulhijah dikuatkan oleh beberapa hadis lainnya.
Dari Maimunah, istri Nabi SAW, diriwayatkan bahwa orang-orang pernah ragu apakah Nabi SAW berpuasa pada hari Arafah. Maimunah kemudian mengirimkan kepada beliau wadah berisi susu saat beliau sedang wukuf, dan beliau meminumnya di hadapan orang banyak (HR al-Bukhari dan Muslim).
Bolehkah Menukar Kulit Kurban dengan Seekor Kambing?
Perlu diketahui bahwa Nabi SAW hanya melaksanakan haji sekali dalam hidupnya, yaitu saat Haji Wada’. Keraguan para sahabat tentang puasa Arafah saat wukuf di Arafah menunjukkan bahwa mereka sudah mengenal puasa Arafah sebelum mereka melaksanakan haji bersama Rasulullah SAW.
Al-Hafiz Ibn Hajar mengomentari hadis ini dengan menjelaskan bahwa perselisihan para sahabat tentang puasa Nabi SAW di hari Arafah menandakan bahwa puasa Arafah sudah dikenal di kalangan sahabat dan biasa mereka lakukan saat tidak sedang safar.(*)
Posting Komentar untuk "Puasa Arafah Haruskah Bertepatan dengan Wukuf di Arafah?"