Jakarta, Media Duta, -
Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penggantian data nama pemegang hak di Sertifikat Hak Milik (SHM).
Balik nama sertifikat tanah dilakukan jika seseorang membeli tanah atau rumah. Proses ini bertujuan untuk memperjelas hak kepemilikan atas objek jual beli dan tercatat secara hukum, dikutip dari laman 99 Panduan Properti pada Kamis (27/6).
Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah jual beli, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Selain itu, penting juga untuk mengetahui biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah jual beli.
Simak penjelasan berikut
Syarat-syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah jual beli, ada dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah jual beli, seperti dikutip dari laman Hukum Online:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa (jika diperlukan)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum.
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak jika pada sertifikat atau keputusannnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan seizin instansi yang berwenang.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Selain dokumen-dokumen di atas, ada hal-hal lainnya yang harus diperhatikan, yaitu: Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
Biaya balik nama sertifikat tanah jual beli dapat dihitung dengan menggunakan perhitungan dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dilansir dari laman 99 Panduan Properti pada Kamis (27/6), rumus dasar untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah jual beli adalah sebagai berikut.
Nilai tanah x Luas tanah : 1000
Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah dijual di Jakarta tipe 78 dengan luas tanah 60 meter persegi dan NJOP sebesar Rp 2 juta, maka perhitungannya adalah di bawah ini.
2.000.000 x 60 : 1000 = 120.000
Berdasarkan penghitungan rumus di atas, biaya balik nama sertifikat tanah jual beli yang harus dibayarkan adalah Rp 120 ribu.
Meski demikian, kita harus tetap mempersiapkan biaya lainnya, seperti biaya administrasi dan bea pengecekan keabsahan sertifikat tanah.
(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/nap)
Posting Komentar untuk " Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli"