Ibu Rumah Tangga Tewas Bersimbah Darah di Malang


Evi Wijayanti, pembunuh ibu rumah tangga di Malang (Foto: Muhammad Aminudin)

Malang Media Duta,- Pembunuh Suni (48), ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di rumahnya Jalan Raya Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya tertangkap. 

Tersangka adalah Evi Wijayanti (51) yang sebelumnya sempat bertamu ke rumah korban.
Tersangka tampak dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Malang dengan mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan masker warna hitam. Pelaku tampak terus menundukkan wajahnya dan dirangkul seorang polwan.

Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Malang di kawasan Krembangan, Surabaya, kemarin. Identitas tersangka terungkap dari penyelidikan rekaman CCTV dari jalur yang dilintasi oleh tersangka.

Dalam penyelidikan, polisi juga meminta keterangan 13 orang sebagai saksi. Mereka meliputi tetangga, keluarga.

Sebanyak 13 orang dimintai keterangan sebagai saksi dan pengemudi ojek yang mengantar tersangka dari Terminal Arjosari, Kota Malang, ke rumah korban.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan berdasarkan Scientific Crime Investigation terdapat persesuaian dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, terungkap pelaku pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yakni Evi Wijayanti, warga Krembangan, Surabaya.

"Setelah ada persesuaian dari penyelidikan rekaman CCTV, tersangka dapat diamankan di kawasan Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada 20 Juli sore," ujar Imam Mustolih dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Mustolih menuturkan jika tersangka merupakan teman korban yang sebelumnya datang untuk bertamu di hari kejadian. Tersangka sendiri disebut merupakan ibu rumah tangga.

Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
"Tersangka adalah ibu rumah tangga dan juga teman korban," tutur Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancaman hukumannya paling 20 tahun penjara.

Kedua penyidik menyertakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir, EV dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan oleh polisi. Salah satunya, motor Honda Vario warna putih milik korban, yang dibawa tersangka ke Surabaya setelah membunuh korban.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Suni (48) tinggal di Jalan Raya Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Kematian tak wajar korban ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kondisi korban yang meninggal dunia pertama kali diketahui oleh Juwanto suaminya, ketika pulang kerja, Selasa (16/7/2024), sekitar pukul 16.00 WIB tadi. Saksi menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar. (abq/iwd)

Posting Komentar untuk "Ibu Rumah Tangga Tewas Bersimbah Darah di Malang"