Makassar Media Duta,- Masih ingat Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) divonis 14 tahun penjara?
Rafael Alun Trisambodo adalah terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah asetnya, namun Rafael kini bisa sedikit bernafas lega.
Pasalnya, tak semua harta kekayaan Rafael disita negara.Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan.
Diketahui, ayah Mario Dandy ini merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Perintah ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.
“Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).
Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan perbaikan status.
Mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael.ghhkbhhgjghghhhhh
Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu.
Kemudian, MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.
Lalu, uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.
“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.Sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara.
Perampasan itu juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.
Rafael juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.
Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari lalu.
Divonis 14 Tahun Penjara
Kasus yang menerpa Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rafael Alun Trisambodo, memasuki babak akhir.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dibacakan dalam persidangan Senin (8/1) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Berdasarkan pantauan, Rafael Alun sudah duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB.
Dalam persidangan terakhir untuk kasus ini, dia tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.15 WIB.
Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.
"Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
Saat Hakim Ketua, Suparman Nyompa hendak membacakan vonis Rafael diperintahkan untuk berdiri selama kurang lebih 18 menit.
Perintah majelis hakim kepada terdakwa untuk berdiri sebenarnya lazim saat pembacaan amar putusan. Biasanya hanya 2 menit terdakwa berdiri.
Saat terdakwa Rafael Alun divonis menjadi lama karena Hakim juga membacakan nasib aset-aset Alun yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor, Rafael Alun terlihat menunduk dan sesekali memperhatikan pembacaan pertimbangan oleh majelis hakim.
Rafael terlihat menggelengkan kepala saat hakim membacakan terkait penerimaan gratifikasi Rp10 miliar.
Hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.
Harta kekayaan Rafael versi LHKPN
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pegawai pajak di Kemenkeu yang menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Mengenai harta kekayaannya, Rafael Alun Trisambodo mempunyai harta mencapai Rp 56 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.
Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sejumlah Rp 56.104.350.289.
Harta tersebut, berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.
Berikut ini, rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:g
DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp. 51.937.781.000
1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 182.113.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 528 M2/150 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 326.205.000
4. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab/Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 90.060.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/120 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.260.090.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 324 M2/502 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp. 13.559.380.000.
Tanah Dan Bangunan Seluas 766 M2/559 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 21.911.638.000
8. Tanah Dan Bangunan Seluas 1369 M2/150 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 9.316.045.000
9. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/265 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 267.750.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 425.000.000
1. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp. 125.000.000
2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 420.000.000
D. Surat Berharga Rp. 1.556.707.379
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.345.821.529
F. Harta Lainnya Rp. 419.040.381
Sub Total Rp. 56.104.350.289
Hutang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 56.104.350.289. (/Ansar)
Posting Komentar untuk "Rafael Alun Trisambodo Pejabat Pajak Harta Rp56 M Ternyata Tak Jadi Miskin"