Jakarta Media Duta,-MenPAN RB dan DPR sepakat tenaga honorer yang mengabdi selama lima tahun pasti diangkat menjadi PPPK.Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Senin, 26 Agustus 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap kriteria tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Junimart Girsang mengatakan bahwa kriteria tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun berturut-turut dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Bahkan, Junimart Girsang menyebut bahwa hal tersebut telah melalui kesepakatan dengan MenPAN RB dan juga BKN.
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang mengabdi lima tahun akan diangkat menjadi PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024.
"Kesepakatan di rapat Komisi II, MenPAN RB, dan BKN, semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus diangkat paling lambat 24 Desember 2024 dengan syarat dia sudah menjadi honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus," kata Junimart.
Segera diangkat jadi PPPK paling lambat pada Desember 2024, tenaga honorer juga rencananya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun ini.
Namun, syaratnya adalah tenaga honorer harus lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dikutip dari Instagram @mardanialisera pada Senin, 26 Agustus 2024, Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR mengatakan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerima NIP pada Desember 2024
"Semua honorer yang terdata di BKN Insya Allah Desember 2024 semua dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan K2 akan diprioritaskan" kata Mardani
Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.(*)
Jakarta Media Duta,-MenPAN RB dan DPR sepakat tenaga honorer yang mengabdi selama lima tahun pasti diangkat menjadi PPPK.
Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Senin, 26 Agustus 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap kriteria tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Junimart Girsang mengatakan bahwa kriteria tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun berturut-turut dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Bahkan, Junimart Girsang menyebut bahwa hal tersebut telah melalui kesepakatan dengan MenPAN RB dan juga BKN.
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang mengabdi lima tahun akan diangkat menjadi PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024.
"Kesepakatan di rapat Komisi II, MenPAN RB, dan BKN, semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus diangkat paling lambat 24 Desember 2024 dengan syarat dia sudah menjadi honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus," kata Junimart.
Segera diangkat jadi PPPK paling lambat pada Desember 2024, tenaga honorer juga rencananya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun ini.
Namun, syaratnya adalah tenaga honorer harus lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dikutip dari Instagram @mardanialisera pada Senin, 26 Agustus 2024, Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR mengatakan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerima NIP pada Desember 2024
"Semua honorer yang terdata di BKN Insya Allah Desember 2024 semua dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan K2 akan diprioritaskan" kata Mardani
Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.(*)
Posting Komentar untuk " Gaya Hidup Bisnis Bandung Baheula Netizen Persib English Video Photo Umum MenPAN RB dan DPR Sepakat Tenaga Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Pasti Diangkat Jadi PPPK, Siap Dapat NIP Pada.. Ervira Octaviola Kurniawan Senin, 26 Agustus 2024 | 18:49 WIB MenPAN RB dan DPR Sepakat Tenaga Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Pasti Diangkat Jadi PPPK, Siap Dapat NIP Pada... (setkab.go.id) MenPAN RB dan DPR Sepakat Tenaga Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Pasti Diangkat Jadi PPPK, Siap Dapat NIP Pada... (setkab.go.id) ADVERTISEMENT LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- MenPAN RB dan DPR sepakat tenaga honorer yang mengabdi selama lima tahun pasti diangkat menjadi PPPK. Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023. ADVERTISEMENT Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Senin, 26 Agustus 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap kriteria tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK. Junimart Girsang mengatakan bahwa kriteria tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun berturut-turut dipastikan akan diangkat menjadi PPPK. Baca Juga: Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Dikabarkan Jadi Calon Pasangan di Pilkada Jabar 2024, Apakah Putusan Final ? Bahkan, Junimart Girsang menyebut bahwa hal tersebut telah melalui kesepakatan dengan MenPAN RB dan juga BKN. Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang mengabdi lima tahun akan diangkat menjadi PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024. "Kesepakatan di rapat Komisi II, MenPAN RB, dan BKN, semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus diangkat paling lambat 24 Desember 2024 dengan syarat dia sudah menjadi honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus," kata Junimart. Segera diangkat jadi PPPK paling lambat pada Desember 2024, tenaga honorer juga rencananya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun ini. Baca Juga: Tenaga Honorer akan Segera Diangkat Jadi PPPK Melalui UU ASN 2023, Kecuali 4 Kategori Ini, Apa Saja? Namun, syaratnya adalah tenaga honorer harus lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dikutip dari Instagram @mardanialisera pada Senin, 26 Agustus 2024, Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR mengatakan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerima NIP pada Desember 2024 "Semua honorer yang terdata di BKN Insya Allah Desember 2024 semua dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan K2 akan diprioritaskan" kata Mardani Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer."