Foto Ibu Kuswatun mewakili Kepala BPN Kota Makassar, dengan ramah menerima warga sembari memberikan penjelasan kepada sejumlah warga, tentang lambatnya proses pengembalian berkas untuk dilengkapi.
Warga Kelurahan Mattoanging kini sudah mendapat berita yang menggembirakan, sesuai hasil pertemuan di Kantor BPN Kota Makassar tanggal 01 Agustus 2024 tadi .
Dalam pertemuan tersebut Rahmat Muhtar, SH menunjukkan bukti berita acara penyerahan dari Yayasan Olah Olaga Sulawesi Selatan sejak tahun 1961.
Atas surat bukti penyerahan tersebut, pihak BPN yakin sembari menyatakan surat tersebut cukup dilengkapi dengan gambar yang dilegalisir oleh kelurahan.
Selain itu ada permulir yang perlu diisi. Atas dasar berita Acara penyerahan tersebut sudah bisa diproses sertifikatnya.
Sebagai mana pemberitaan sebelumnya, Ketua RW.3 Edward bersama sejumlah warga Kelurahan Mattoanging Kecamatan Mariso Kota Makassar, Senin tanggal 29 Juli 2024 mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kedatangan mereka dengan maksud menemui Kepala BPN untuk meminta penjelasan terkait permohonan sertifikat yang diajukan tahun lalu.
Tiba-tiba ada informasi semua berkas yang telah distor, BPN akan kembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Pengembalian berkas sedianya hari Jumat
tanggal 26 Juli 2024, namun setelah ditunggu beberapa jam lamanya ternyata tidak kunjung datang, yang datang hanya WhatsApp nya, " tidak bisa datang" di Kantor Lurah karena dia pergi melayat.
Sehingga Ketua RW 3
Drs. Ansyari bersama Ketua RT .5 Edward yang dihadiri sejumlah warga memutuskan dan bersatu mendatangi Kantor BPN Kota Makassar, Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 10.00 Wita.
Dengan maksud untuk bertemu langsung dengan Kepala BPN Kota Makassar, untuk meminta penjelasan mengapa berkas permohonan sertifikat mau dikembalikan.
Padahal permohonan itu sudah satu tahun di BPN diproses, sehingga yang kita tunggu adalah sertifikat, bukan berkas permohonan sertifikat yang dikembalikan.
Namun Kepala BPN tidak bisa di temui langsung, harus bersurat dulu sebelum bertemu. Sehingga warga memutuskan untuk bertemu Ibu Ani, yang memegang berkas permohonan sertifikat.
Namun Ibu Menolak bertemu, yang datang adalah Kuswatun yang dengan ramah menerima warga, sembari mempersilahkan memaparkan apa masalahnya.
Yang menjadi masalah karena permohonan yang sudah setahun di BPN tiba-tiba mau dikembalikan berkas mereka. Padahal yang ditunggu bukan pengembalian berkas, yang ditunggu adalah sertifikat.
Karena BPN Terima berkas semua dinyatakan lengkap dan bahkan BPN sudah turun mengukur. Sehingga warga yakin sertifikat bisa diterbitkan.
Namun Ibu Kuswatun dengan ramah memberikan penjelasan bahwa permohonan masih ada yang kurang, sehingga permohonan tidak bisa diproses. Sembari memberi solusi minta dilengkapi berkasnya.
Ibu Kuswatun siap membantu bila sudah dilengkapi saya janji akan prioritaskan, Janji Ibu Kuswatun.(*)
Posting Komentar untuk "BPN Minta Berita Acara Penyerahan Kepada Warga Dari Yayasan Dilegalisir"