Jakarta Media Duta,- Ada beberapa situasi yang dapat menyebabkan hal ini terjadi bagi guru ASN di daerah.
Perlu diketahui bahwa TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang bersertifikat pendidik.
Melansir dari pasal 22 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Minggu, 1 September 2024, TPG wajib dikembalikan lagi ke kas negara apabila:
4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.Persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim yaitu memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.
5. Mengajar atau membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik dan memiliki surat keputusan mengajar
Persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim yaitu mengajar atau membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik dan memiliki surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim yaitu memenuhi beban kerja sesuai aturan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal "Baik"
Persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim yaitu memiliki hasil penilaian kinerja minimal "Baik."
8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang dipersyaratkan
Persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim yaitu mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang dipersyaratkan.
9. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain
Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim yaitu tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Itulah situasi di mana guru wajib mengembalikan TPG ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. ***
Posting Komentar untuk "Mohon Maaf! TPG Telah Diterima Wajib Dikembalikan ke Kas Negara"