Laporan tersebut terdaftar di Mapolres Maros dengan Nomor.LP/32/VI/2021/PSS/Res Maros/Sek Turikale tanggal 17 Juni 2021. Yang sampai saat ini hanya jalan ditempat tak ada perkembangan.
Beginilah kondisi rumah setelah dilakukan pengrusakan/dibongkar oleh para pelaku.Padahal jika dilihat kasusnya sangat sederhana. Pasalnya terduga pelaku pengrusakan Ruslan Bin Rusdi dkk yang diduga kuat melakukan pengrusakan/pembongkaran rumah panggung milik korban Muh Arafah yang dilakukan secara bersama-sama di siang hari.Usai membongkar rumah korban kemudian selanjutnya membangun rumah baru diatasnya, sehingga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Para pelaku hingga saat ini tetap bebas berkeliaran meskipun sudah dilaporkan ke Polsek dan dilanjutkan di Mapolres Maros,meteka tetap bebas berkeliaran, bagaikan orang yang tak pernah melakukan perbuatan pidana.
Padahal para pelaku dengan berani membongkar rumah korban kemudian diganti mendirikan rumah baru diatasnya.
Korban sudah bersurat ke Mapolres Maros lewat LSM Duta Internasional Center, demikian pula sudah bersurat ke Wassidik Polda Sulawesi Selatan, sudah menyurati Kasat Reskrim Polres Maros tetapi nyatanya, surat LSM itu dikirim ke Wassidik Polda Sulawesi Selatan sejak 05 September 2024 hingga saat ini belum ada perkembangan.(*)
Posting Komentar untuk "Muh. Arafah Kecewa Laporan Pengrusakan Mandek Tiga Tahun"