Ahmad Susanto Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni Makassar Rp 5 M

Ketua KONI Makassar Ahmad   Susanto.  Foto:  (Nur Hidayat Said)


Makassar Media Duta, - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar Rp 5 miliar. Ahmad Susanto langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengumumkan penetapan tersangka Ahmad Susanto di Kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024) sore. Ahmad Susanto langsung digiring ke mobil tahanan usai pengumuman tersangka tersebut.
Ahmad Susanto tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Dia juga mengenakan masker berwarna hitam.

Saat digiring ke mobil tahanan, tangan Ahmad Susanto terlihat diborgol. Ahmad Susanto dikawal sejumlah petugas untuk masuk ke mobil tahanan.

Diketahui, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama 2 orang pengurus KONI Makassar lainnya. Mereka adalah Kepala Sekretariat dan Sekretaris Umum KONI Makassar.

"Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka," kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12).

Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar," terangnya.

Nauli mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah tahun anggaran 2022-22023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 5 miliar.

"Total anggaran Rp 65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp 5 miliar," ungkap Nauli.
(asm/sar)

Posting Komentar untuk "Ahmad Susanto Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni Makassar Rp 5 M"