Biaya Urus SIM C di Polres Bone Rp 415 Ribu


Bone Media Duta,-
Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan keluhkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C di Polres Bone.

Warga inisial HR (35) mengaku kaget lantaran biaya urus SIM C meningkat siginifikan, mencapai Rp415 ribu.

"Dulu harganya Rp300 ribu untuk sepeda motor. Itu pun sebenarnya masih mahal jika dilihat dari standar biaya yang sebenarnya. Namun karena itu merupakan akumulasi dari semua proses administrasi," ungkap HR Rabu (4/12/2024).

"Terbaru itu disuruh bayar Rp415 ribu," lanjutnya.Ia pun merinci biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SIM C.

"Tes psikologi di depan itu Rp100 ribu, kesehatan Rp65 ribu dan pembayaran di loket Rp250 ribu. Saya sebenarnya sempat mau protes di dalam namun karena dalam keadaan buru-buru, dan banyak orang mengantre," sambungnya.

Ia mangaku kaget dengan harga yang dipatok oleh Polres Bone, mengingat tidak adanya sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya. 

"Padahal, tak pernah ada sosialisasi sebelumnya," ujarnya. HR mengatakan, dirinya tidak menggunakan jasa calo atau apapun.

Polres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Polres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Semua proses dilalui dengan normal, hanya saja ia mengaku tidak melakukan tes lapangan.

"Bukan hanya saya, memang waktu itu saya tidak melihat adanya tes lapangan. Yang hadir saat itu bersamaan mengurus hampir semua membayar sama yakni Rp415 ribu untuk SIM motor," tambahnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Bone mengenai kejadian tersebut, hanya saja belum mendapatkan respon. 

Daftar Harga SIM A, B, C dan Internasional

Harga terbaru Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor hingga mobil. Harga SIM paling mahal cuma Rp250 ribu.

Belakangan ini muncul kabar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bakal menggantikan nomor SIM.

Sehingga sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan.Namun sampai saat, SIM masih menggunakan nomor sendiri.

Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya.

Sehingga setiap pengendara wajib mengajukan permohonan untuk membuat SIM.

Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.

Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:

* SIM A: Rp 120.000

* SIM B I: Rp 120.000

* SIM B II: Rp 120.000

* SIM C: Rp 100.000

* SIM C I: Rp 100.000

* SIM C II: Rp 100.000

* SIM D: Rp 50.000

* SIM D I: Rp 50.000

* SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.

Biaya perpanjangan SIM

Menurut aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.

Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya tambahan.

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Dilansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Golongan kendaraan SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Semenrara itu, Pasal 3 ayat (2) mengatur soal penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit.

Simak penjelasannya di bawah ini:

SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan

SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan

SIM BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg

SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.

SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C

SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.(Wahdaniar)

Posting Komentar untuk "Biaya Urus SIM C di Polres Bone Rp 415 Ribu"