Bos Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Dipecat dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Andi Ibrahim diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar Media Duta, - Beginilah nasib Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar setelah ditetapkan menjadi tersangka pengelola pabrik uang palsu. 

Andi Ibrahim ditetapkan tersangka bersama 16 orang dengan profesi berbeda-beda.  

Lima tersangka diantaranya ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/20240 malam, yakni MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).

MB merupakan oknum pegawai honorer UIN Makassar.TA dan MMB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar.

IH bekerja sebagai penjahit pakaian, sementara WY wiraswasta.Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.

Selain lima tersangka ini, ada dua tersangka merupakan pegawai bank pelat merah.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Kapolda Sulsel ), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkap uang palsu yang diproduksi sindikat ini mencapai triliunan. 

“Cukup menarik barang buktinya nilainya ini triliuanan, sebentar Kepala BI akan menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Samsuddin Dg Tunru, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024). 

Ia menjelaskan, tersangka Andi Ibrahim cs juga memproduksi obligasi. 

“Ada mata uang rupiah, Ada 556 lembar mata uang rupiah belum dipotong, ada juga mata uang korea. Ada juga 1 lembar sertifikat deposit nilainya Rp45 triliun, 1 lembar surat berharga SBN senilai 700 triliun,” ujarnya. 

Kemudian, alat bukti lainnya yakni mesin cetak seharga Rp600 juta.

“Mesinnya beli di Surabaya, dan berasal dari China,” ujarnya.

Lalu bagaimana nasib Andi Ibrahim setelah ditetapkan tersangka? 

Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhanis memutuskan memberhentikan tidak hormat Dr Andi Ibrahim sebagai Kepala Perpustakaan.

Hal itu disampaikan Prof Hamdan Juhanis dalam jumpa pers di Mapolres Gowa Kamis (19/12/2024).

"Kedua oknum yang terlibat di kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Prof Hamdan saat jumpa pers sindikat uang palsu di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Di depan Kapolres Gowa, Prof Hamdan Juhanis mendukung langkah polisi mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu di lingkungan kampus tersebut.

Prof Hamdan Juhanis mengungkapkan, ulah Dr Andi Ibrahim telah merusak nama baik kampus UIN Alauddin Makassar.

"Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan ini hadir semua Warek 1, Warek 2, Warek 3, kepala biro, dengan sekejap dihancurkan," kata Prof Hamdan.

Dengan dipecatnya Andi Ibrahim, karir akademisnya hancur. 

Padahal dia diperkirakan tak lama lagi akan menjadi guru besar. 

Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA. 

Andi Ibrahim sudah memiliki jurnal internasional bereputasi Q1. 

Selain itu, Andi Ibrahim sudah senior sehingga sebentar lagi bisa mengajukan diri sebagai guru besar. 

Beberapa syarat pun sudah dipenuhi oleh Andi Ibrahim.

Beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau profesor di Indonesia adalah:

  • Memiliki gelar Doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri 
  • Mengajukan kenaikan pangkat minimal 3 tahun setelah lulus S3 
  • Memublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama 
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun 
  • Memenuhi angka kredit dosen (KUM) minimal 850 poin untuk pangkat Pembina Utama Madya atau 1.050 poin untuk pangkat Pembina Utama 
  • Masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi 
  • Memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor 
  • Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat 

Kini, setelah terjerat kasus ini, Andi Ibrahim tak hanya dipecat dari jabatan Kepala Perpustakaan, dia juga terancam untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Andi Ibrahim juga terancam hukuman pidana seumur hidup. 

Hal ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," kata Yudhiawan.

Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, memberikan tanggapan terkait keterlibatan dua ASN tersebut dalam jaringan sindikat peredaran uang palsu.

Bahtiar menyatakan bahwa ia telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut, Bahtiar menyampaikan, pihaknya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

"Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya akan dilihat setelah putusan inkrah atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menjelaskan, penangkapan keempat pelaku merupakan hasil pengembangan kasus yang dimulai dari penangkapan MB, seorang staf honorer UIN Alauddin Makassar, oleh penyidik Polres Gowa.

"Dua ASN Pemprov Sulbar itu inisial TA dan MMB. TA merupakan ASN di sekretariat DPRD Sulbar, sedangkan MMB bekerja di Dinas Kominfo Sulbar," ungkap Herman kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024) siang.

Herman menambahkan bahwa peredaran uang palsu di Kabupaten Mamuju mulai terjadi pada pertengahan November 2024.

Awalnya, TA berkomunikasi dengan MB, yang diperintahkan oleh Kepala Perpustakaan UIN Makassar untuk mencari kolega yang mau membeli uang palsu.

MB menawarkan kepada TA untuk membeli uang palsu senilai Rp 20 juta dengan harga Rp 10 juta.

"Setelah itu, TA menemui IH yang berprofesi sebagai penjahit. Dia menanyakan apakah IH berminat untuk membeli uang palsu," lanjut Herman.

Setelah IH setuju, MB kemudian membawa uang palsu senilai Rp 20 juta ke IH di Mamuju melalui perantara TA.

IH kemudian membagi uang palsu tersebut kepada WY, TA, dan MMB.

Herman mengungkapkan bahwa total sudah Rp 9 juta uang palsu yang telah digunakan dan dibelanjakan di toko-toko swalayan di Mamuju.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 11 juta.

"Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 11 juta," tegas Herman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan Ratusan Juta, Kapolda Sulsel: Nilai Uang Palsu Triliunan, Sertifikat Obligasi Rp700 Triliun.(*)

Posting Komentar untuk "Bos Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Dipecat dan Terancam Hukuman Seumur Hidup"