Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel karena dugaan korupsi honor anggota Satpol PP Makassar
Makassar Media Duta,- Pemerintah Kota Makassar akan memproses pemberhentian mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian tersebut seiring dengan kasus hukum yang menimpa eks Kasatpol PP Makassar tersebut.
Iman Hud dibawa ke Lapas Gunung Sari untuk ditahan. Ia divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.
Hukuman itu diterima Iman Hud setelah putusan bebasnya dibatalkan atau dianulir Mahkamah Agung (MA).
"Awalnya saat ditetapkan sebagai tersangka, tapi setelah ada putusan final inkrah maka tentu kita lanjutkan sesuai aturan dengan pemberhentian tidak hormat," ucap Akhmad Namsum, Minggu (15/12/2024).
Untuk memproses pemberhentian tersebut, pihaknya menunggu surat putusan final dari MA.
Surat atau putusan resmi dari MA menjadi dasar BKPSDMD untuk mengajukan pemberhentian tidak terhormat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami melalui tim kinerja akan menelusuri dan meminta pihak berwenang terkait putusan tersebut, yakni di pengadilan,"
Selanjutnya petunjuk teknis dari BKN menjadi acuan penerbitan SK pemberhentian yang akan di keluarkan oleh Wali Kota Makassar.
Jika dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat otomatis gaji Iman Hud akan disetop, ia tidak lagi berstatus ASN.
Berbeda dengan Iman Hud, mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo justru akan diproses pengaktifannya sebagai ASN.
Tenri A Palallo terbukti tidak melanggar hukum atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar.
"Kebalikannya, Ibu Tenri, berdasarkan final putusan dinyatakan tidak bersalah berarti status kepegawaiannya akan diaktifkan kembali," ungkapnya.
"Ini kita sudah ajukan surat wali kota ke BKN karena ASN ini pangkatnya IV C. Seandainya IV ke bawah ke BKN regional IV. Sehingga surat untuk pengaktifan kembali, akan kita ajukan ke BKN RI dan ini sudah jalan," sambungnya.
Setelah SK pengaktifannya diterima, maka Pemkot akan melakukan analisis jabatan, dimana yang kosong, untuk ditempatkan bertugas. (*)
Posting Komentar untuk "Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Korupsi, Dipecat Dari ASN"