Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Gagal Ikut Pemilihan Ulang

Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji

Jakarta Media Duta,Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.

 Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Posting Komentar untuk "Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Gagal Ikut Pemilihan Ulang"