Foto: Personel Satpol PP Bone saat melakukan upacara di halaman Kantor Bupati Bone beberapa saat lalu. (Agung Pramono)
Bone Media Duta,- Sebanyak 138 honorer Satpol PP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirumahkan. Mereka dirumahkan karena tidak terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Betul itu, ada sekitar 138 anggota Satpol PP Bone dirumahkan. Hal itu disebabkan karena mereka tidak terdaftar di BKN," ujar Kasatpol PP Bone Andi Akbar kepada detikSulsel, Rabu (12/2/2025).
Akbar mengatakan, kebijakan ini berkenaan dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023 bahwa setiap pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer atau kontrak terhitung Januari 2025. Kebijakan ini juga berlaku di seluruh instansi Pemkab Bone.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan administrasi kepegawaian yang diberlakukan secara nasional. Ini terjadi semua instansi di Indonesia," katanya.
Dia menerangkan, 138 personel Satpol PP telah dirumahkan sejak 10 Februari 2025. Mereka yang dirumahkan adalah honorer dari tahun 2021.
"Per 10 Februari kemarin saya panggil semua itu yang 138 orang dan saya tanya kalau untuk sementara Anggota Satpol PP yang daftar tahun 2021 tidak masuk di pangkalan data tidak bisa lagi di SK-kan. Kalau ada kebijakan lain dari Kemenpan RB dan BKN insyaallah akan kami panggil kembali," sebutnya.
Akbar berharap pemerintah punya kebijakan yang bisa menambah jumlah personel Satpol PP Bone. Sebab kata dia, Satpol PP Bone butuh banyak personel.
"Jumlah keseluruhan anggota kami 565 orang. Mudah-mudahan pemerintah bisa memberikan kebijakan lain terkait dengan hal ini, karena kami sendiri sangat membutuhkan personel dengan jumlah besar di Kabupaten Bone," imbuhnya. (ata/ata)
"Betul itu, ada sekitar 138 anggota Satpol PP Bone dirumahkan. Hal itu disebabkan karena mereka tidak terdaftar di BKN," ujar Kasatpol PP Bone Andi Akbar kepada detikSulsel, Rabu (12/2/2025).
Akbar mengatakan, kebijakan ini berkenaan dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023 bahwa setiap pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer atau kontrak terhitung Januari 2025. Kebijakan ini juga berlaku di seluruh instansi Pemkab Bone.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan administrasi kepegawaian yang diberlakukan secara nasional. Ini terjadi semua instansi di Indonesia," katanya.
Dia menerangkan, 138 personel Satpol PP telah dirumahkan sejak 10 Februari 2025. Mereka yang dirumahkan adalah honorer dari tahun 2021.
"Per 10 Februari kemarin saya panggil semua itu yang 138 orang dan saya tanya kalau untuk sementara Anggota Satpol PP yang daftar tahun 2021 tidak masuk di pangkalan data tidak bisa lagi di SK-kan. Kalau ada kebijakan lain dari Kemenpan RB dan BKN insyaallah akan kami panggil kembali," sebutnya.
Akbar berharap pemerintah punya kebijakan yang bisa menambah jumlah personel Satpol PP Bone. Sebab kata dia, Satpol PP Bone butuh banyak personel.
"Jumlah keseluruhan anggota kami 565 orang. Mudah-mudahan pemerintah bisa memberikan kebijakan lain terkait dengan hal ini, karena kami sendiri sangat membutuhkan personel dengan jumlah besar di Kabupaten Bone," imbuhnya. (ata/ata)
Posting Komentar untuk "Satpol PP Bone 138 Dirumahkan Buntut Tak Terdaftar di Data BKN"