Owner skincare, Mira Hayati (29) menghadiri sidang dakwaan terkait kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mira Hayati datang menghadiri sidang perdana dengan menggunakan kursi roda.
Mira Hayati duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati tampak lemas saat datang ke persidangan.
Kerabat dan keluarga yang turut hadir dalam ruang sidang, memberikan dukungan kepadanya. Beberapa di antaranya yang mengajak Mira Hayati untuk foto bersama.
Tak lama kemudian, penjaga tahanan lainnya datang membawakan kursi roda. Dengan dibantu oleh penjaga tahanan dan kuasa hukumnya, Mira Hayati beralih duduk di kursi roda hingga sebelum persidangan dimulai.
Mira Hayati juga sempat menemui anak perempuannya dalam ruang sidang. Anaknya tampak menangis saat digendong untuk keluar dari ruangan.
Ketika sidang akan dimulai, penjaga tahanan pun memapah Mira Hayati menuju kursi terdakwa. Setelah sidang perdana tersebut selesai, Mira Hayati kembali dipapah untuk keluar dari ruangan.
Penasihat Hukum (PH) Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku kondisi kesehatan kliennya belum pulih usai melahirkan secara sesar. Kondisi itu membuat Mira Hayati kesulitan untuk berjalan.
"Kan Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau disesar. Kalau orang sesar kan, jalan kan apalagi ke belakang (ruang tunggu tahanan) lumayan jauh, kasihan," terang Ida Hamidah kepada wartawan usai persidangan, Selasa (11/3).
Ida juga sempat menuding jaksa sempat melarang Mira Hayati menggunakan kursi roda. Dia mengaku keberatan dengan sikap jaksa tersebut hingga akhirnya kliennya diperkenankan kembali menggunakan kursi roda.
"Dari rumah sakit aja kemarin naik ke mobil dipakein kursi roda. Nah, masa di sini (PN) enggak pake kursi roda. Makanya saya selaku kuasa hukum, memprotes kepada Jaksa, alhamdulillah pak Jaksa pun mengerti dibawakan kursi roda," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dua produk tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga menyebutkan salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.
"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya.
Atas perbuatannya, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak Video "Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri"(sar/asm)
Posting Komentar untuk "Mira Hayati Pakai Kursi Roda Hadiri Sidang Kasus Skincare Merkuri"