Kasus bos skincare Mira Hayati terkait peredaran skincare berbahan merkuri memasuki tahap persidangan.
Saat menjalani persidangan, Mira tampak lemas dan pucat. Dia yang mengenakan gaun putih dengan rompi tahanan itu bahkan harus didorong dengan kursi roda saat memasuki ruang sidang.
Ida Hamidah selaku kuasa hukum Mira menjelaskan kondisi kliennya ini dinilai tidak memungkinkan untuk ditahan lantaran baru saja melahirkan secara sesar.
"Kan Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau disesar. Kalau orang sesar kan, jalan kan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan," bebernya.
Mira menjualnya dalam bentuk krim, bermerek MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
dakwaan tersebut, Mira Hayati terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.(dia/fik)
Baca Juga : Sosok Mira Hayati Si Ratu Emas Terancam Dipenjara, Pernah Bayarin Ferrari BillaMira Hayati didakwa atas peredaran skincare berbahan merkuri. Hasil laboratorium menunjukkan Mira terbukti mengenya dalam bentuk krim, bermerek MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Atas dakwaan tersebut, Mira Hayati terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyadia/fik) |
Posting Komentar untuk "Ratu Emas Mira Hayati Jalani Sidang Pakai Kursi Roda"