Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Selewengkan Dana BOS Rp25 Milyar Ditangkap Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi dana BOS SA usai diperiksa Kejari Ponorogo dan digiring menuju Rutan kelas II B Kabupaten Ponorogo, Senin (28/4/2025)


Jakarta Media Duta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Syamhudi Arifin sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo, Senin (28/4/2025). Penetapan dilakukan setelah Arifin diperiksa selama enam jam.

Dalam kasus ini, Arifin telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi hingga akhirnya menjadi tersangka tunggal dalam kasus penyelewengan dana BOS. Arifin pun langsung digelandang menuju Rumah Tahanan kelas II B Kabupaten Ponorogo.

Arifin terbilang nekat menyelewengkan dana BOS dengan nilai mencapai Rp 25 miliar. Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah aset milik SMK PGRI 2 Ponorogo yakni 11 unit bus pariwisata, 1 unit SUV Misubishi Pajero, dan 3 unit minibus Toyota Avanza.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan, tersangka yang tidak lain merupakan kepala sekolah, menyelewengkan dana BOS sekolah sejak tahun 2019 hingga 2024. Selama itu, diketahui total kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

“Hari ini kita lakukan penahanan kepada tersangka SA, sebelumnya kita panggil sebagai saksi,” kata Agung.

Dalam perkara ini pihak kejaksaan telah mengantongi minimal dua alat bukti sehingga cukup untuk menetapkan Arifin sebagai tersangka. Arifin kini harus meringkuk di tahanan selama 20 hari kedepan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya.

Disinggung terkait dengan modus tersangka, Agung belum berani menjelaskan secara detail. Namun diketahui jika sejumlah bus pariwisata yang dimiliki oleh SMK PGRI 2 Ponorogo dibeli oleh tersangka menggunakan dana BOS, sejak tahun 2019 hingga 2024.

“Intinya terkait adanya penyalahgunaan dana BOS, uang hasil korupsi tersebut sebagian besar digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ungkap Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, tersangka disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Posting Komentar untuk "Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Selewengkan Dana BOS Rp25 Milyar Ditangkap Kejaksaan"