Jatim Media Duta,- Plt Kepala Cabang Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan Dindik Jatim, Adi Prayitno memberikan warning terhadap sekolah SMA/SMK sederajat.

Ini menyusul penetapan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA menjadi tersangka penyimpangan dana bantuan operasional (BOS).

“Secara tegas sampaikan seluruh sekolah yg ada di wilayah Ponorogo dan Magetan, mengikuti , petunjuk teknis  penggunaan dana BOS,” ungkap Plt Kepala Cabang Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan Dindik Jatim, Adi Prayitno, Selasa (29/4/2025).

Dia menjelaskan pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis. Gunanya adalah dipedomi dan dilaksanakan oleh seluruh sekolah.

“Sehingga menggunakan anggaran pemerintah harus sesui petunjuk teknis dan sesuai perundang-undangan,” kata Adi ketika dikonfirmasi.

Adi juga mengungkapkan keprihatinannya. Terlebih kerugian negara yang ditimbulkan karena penyimpangan dana BOS tidak kecil. Adalah Rp 25 miliar.

“Ya tentu saya prihatin, ngoten nggeh (begitu ya),” pungkas Adi ketika ditemui media.

Sekedar diketahui setelah nyaris 6 bulan, akhirnya Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS.

Adalah SA yang merupakan kepala sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang ditetapkan tersangka.

Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo. SA saat digiring ke mobil tahanan menggunakan masker dan terus menunduk.

Sebelumnya SA adalah dipanggil sebagai saksi. Dan Senin (28/4/2025), SA dipanggil lagi sebagai saksi, kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka. SA telah diperiksa mulai Senin siang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka, kata dia, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Pihak Kejari Ponorogo melakukan penahanan tersangka karena berbagai pertimbangan.

Agar tersangka tidak kabur maupun bisa jadi menghilangkan alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan.

Sementara saat media mencoba meminta statment tersangka SA saat masuk ke mobil tahanan, SA tidak menjawab sepatah kata pun. 

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019. Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.(Pramita Kusumaningrum)