Ala Debt Collector, Oknum Jaksa Diadukan ke Kejati Papua Barat


Kuasa Hukum Chaisa Medisva Putri, Edi Tuharea didampingi Iriani dan Jessica Ambarwati

Sorong Media Duta,– Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengatur tentang kewajiban jaksa kepada negara, institusi pengadilan, profesi dan masyarakat. Dimana seorang jaksa harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil.

Namun apa yang terjadi di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya justru sangat mencengangkan. Dimana salah seorang warga mengadukan tindakan semena – mena yang diduga dilakukan oknum Jaksa.

Chaisa Medisva Putri salah seorang wanita di Kota Sorong melalui kuasa hukumnya, Edi Tuharea, Iriani, dan Jessica Ambarwati menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Kota Sorong, Senin (5/5/2025).

Dimana Edi Tuharea katakan kliennya, pada tanggal 9 April 2025 pukul 9 malam didatangi oleh salah seorang oknum Jaksa di kediamannya. Oknum Jaksa yang berpakaian setengah dinas mendatangi rumah kliennya dan bertindak ala Debt Collector.

“Tindakan oknum Jaksa ini tentu saja dapat menciderai marwah institusi Kejaksaan, ” ujar Edi Tuharea.

Dari keterangan Edi Tuharea, kliennya tidak memiliki hutang piutang yang berkaitan dengan oknum Jaksa tersebut. Bahkan kliennya, tidak sedang terlibat dengan hukum.

“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menindak tegas oknum Jaksa tersebut, sebab dapat merusak nama institusi kejaksaan, ” kata Edi Tuharea menegaskan.

Edi Tuharea sampaikan, bila tidak ada tindakan terhadap oknum Jaksa tersebut, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

” Oknum Jaksa tersebut datang memaksa klien kami untuk membayar hutang piutang. Di rumah klien kami. Rumah klien kami itu dua lantai. Dia datang dan langsung naik ke lantai II rumah klien kami. Itu terlihat jelas dalam rekaman video, ” kata Edi Tuharea.

Memang diakui oleh Edi Tuharea, oknum Jaksa tersebut saat bertindak seolah – oleh debt collector tersebut tidak mengaku sebagai jaksa. Namun dia mengunakan celana warna coklat yang merupakan pakaian dinas Kejaksaan.

“Kami juga mengenal yang bersangkutan dari rekaman video bahwa dia adalah Jaksa di Kejaksaan Negeri Sorong. Semua yang kami sampaikan ini sesuai fakta yang ada dalam rekaman dalam video yang sudah kami sertakan sebagai bukti. Dimana dia memaksa klien kami untuk bayar hutang, ” ucap Edi Tuharea.

Upaya mengadukan oknum Jaksa tersebut, Edi Tuharea sampaikan sudah pihaknya lakukan dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Kami juga sudah mengadukan ke Polresta Sorong Kota, ” ucap Edi Tuharea sembari berharap ada tindakan tegas terhadap oknum Jaksa tersebut, sehingga memberi efek jera.(*)

Posting Komentar untuk "Ala Debt Collector, Oknum Jaksa Diadukan ke Kejati Papua Barat"