Bone Media Duta,- DuaTHM yang ditemukan Satpol PP ternyata tidak ada surat izin operasional, dan tetap beroperasi sebagai mana layaknya telah mengantomi surat izin yang sah.
Sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas, dengan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut dengan cara langsung segel, tampa perlu peringatan, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Penyegelan THM ini dilakukan oleh petugas Satpol-PP Bone saat melakukan razia pada Rabu malam (7/5/2025).“ada 2 THM yang untuk sementara di tutup dulu karena belum mengantongi izin,” Kata Sekretaris Satpol PP Bone Andi Awal.
Dia menyebutkan, bahwa THM yang disegel yakni Boulevard yang terletak di jalan Teduh dan Tropicana yang terletak di jalan DR. Wahidin Sudirohusodo.
“THM ini ada yang tidak memiliki izin usaha ada juga yang tidak memiliki izin memperjual belikan minuman keras,” sebutnya.
Selain melakukan penyegelan, Satpol PP juga mengamankan beberapa dus minuman keras berbagai merek.
Sekedar diketahui, penyegelan THM ini dilakukan Satpol PP Bone dengan melibatkan TNI/Polri dan juga Mahasiswa (*)
Posting Komentar untuk "Dua THM di Bone Ditemukan Tak Berizin Disegel Satpol PP"