Karyawan Warung Makan Diseret ke Pengadilan, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan


Jokya Media Duta,- Seorang karyawan warung makan di Kota Jogja akan diseret ke pengadilan. Penyebabnya karena ketahuan membuang sampah sembarangan. Diketahui pelaku membuang sampah dengan trash bag sebanyak delapan kali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Octo Noor Arafat pada Senin (19/5) mendatang Satpol PP Kota Jogja akan menyeret satu pelaku pembuangan sampah liar ke pengadilan. Lantaran pelaku tersebut kedapatan membuang sampah di wilayah kemantren Umbulharjo pada Rabu (14/5) lalu.

Dalam proses penyelidikan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Octo mengungkap pelaku itu sudah delapan kali melakukan aksi pembuangan sampah liar menggunakan trash bag.

 Namun pelaku berdalih baru melakukan tiga kali pembuangan sampah liar. “Untuk pelakunya seorang karyawan warung makan,” terangnya, Jumat (16/5).

Persoalan terkait sampah lainnya, pasca-menghilangkan beberapa posko darurat sampah, kembali munculnya aktivitas pembuangan sampah liar. 

Salah satu contohnya di Jalan Tunjung yang berada di sisi selatan SMK Piri 1 Jogja. Pantauan Radar Jogja pada Jumat (16/5) pagi tampak tumpukan sampah liar di kawasan tersebut. Meskipun sudah ada tanda larangan pembuangan.(*)

Posting Komentar untuk "Karyawan Warung Makan Diseret ke Pengadilan, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan"