Jakarta Media Duta,- Kejaksaan Agung RI ikut memantau langsung implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI Reda Mantovani, serta kepala desa se-Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Reda mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa kini diperkuat melalui sistem digital.
Pihak Kejaksaan meminta agar kepala desa secara rutin dan transparan mengisi data dan pelaporan melalui sistem online yang telah disediakan, seperti aplikasi Gajari dan Ramalini.
Kami ingin bisa memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa, misalnya berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah,” tuturnya, Senin (28/4/2025), seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Reda menjelaskan bahwa dengan sistem ini, Kejaksaan bisa mencocokkan laporan keuangan desa dengan data lapangan.
Jika ada ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, maka bisa segera mengambil langkah-langkah korektif tanpa harus menunggu persoalan membesar.
Selain itu, pihaknya juga membuka ruang bagi kepala desa untuk membuat pelaporan langsung kepada Kejaksaan Agung.
Sehingga kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum kejaksaan di tingkat lokal yang mengganggu atau menyalahgunakan kewenangan.
Reda menegaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan juga akuntabel.
Sementara itu, sebanyak 246 desa di Kabupaten Tangerang tercatat sudah memiliki akses untuk mengikuti sistem pelaporan tersebut.
Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien.(*)
Posting Komentar untuk "Kejagung Pantau Langsung Seluruh Penggunaan Dana Desa"