Makassar Media Duta,- Pengangkatan Hamza Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar oleh Walikota Makassar merupakan langkah strategis dan administratif yang sesuai prosedur.
Menurut Prof. Dr. La Ode Husen, SH., MH, pengangkatan ini tidak ada penyalahgunaan wewenang karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.
“Pengangkatan PLT Dirut PDAM Makassar tidak ada penyalahgunaan wewenang karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat,” ujar Prof. Dr. La Ode Husen.
Pengangkatan ini juga merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga operasional PDAM dalam situasi tertentu. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, Walikota Makassar perlu mengambil langkah kongkrit penyesuaian dengan mengangkat PLT Direktur Utama PDAM.
“Penggunaan diskresi Walikota Makassar sebagai Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” tambah Prof. Dr. La Ode Husen.
Pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., MSi sebagai PLT Direktur PDAM adalah untuk memastikan keberlanjutan organisasi dan meningkatkan kinerja PDAM, serta menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tersebut guna memberikan manfaat untuk memberikan pelayanan kepada warga Kota Makassar dalam memenuhi kebutuhan air yang berkualitas.(*)
Posting Komentar untuk "Pengangkatan PLT Dirut PDAM Makassar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang"