Tiga Penyidik Polrestabes Makassar di Lapor ke Propam Polda Sulsel

Kuasa hukum Hatibu pensiunan ASN korban penipuan, Maria Monika Veronika Hayr melaporkan oknum penyidik Polrestabes Makassar ke Propam Polda Sulsel 

Takalar Media Duta,- Hatib5u (64), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Mangarabombang, Kabupaten Takalar, melaporkan tiga oknum penyidik Polrestabes Makassar ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil melalui kuasa hukumnya, menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya sejak akhir 2023.

Kuasa hukum Hatibu, Maria Monika Veronika Hayr, menyebutkan bahwa ketiga penyidik yang dilaporkan berinisial AKP J, Ipda DA, dan Briptu KA. Mereka dilaporkan karena diduga menghambat proses penyidikan dan tidak menjalankan prosedur secara profesional.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang sempat dikirimkan ke kejaksaan, pelapor, dan terlapor, ternyata dikembalikan oleh jaksa pada November 2024 karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik. Hingga kini SPDP baru tak kunjung diterbitkan kembali," ujar Maria, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur, serta berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Kami sudah berkonsultasi dan dijanjikan SPDP akan dikirim kembali Februari lalu. Tapi setelah dicek, nyatanya tidak ada," tambahnya.

Maria menilai keterlambatan ini tidak sesuai dengan Perkapolri No. 12 Tahun 2009 tentang batas waktu penyidikan. Berdasarkan aturan tersebut, batas maksimal penyidikan untuk kasus kategori sangat sulit adalah 120 hari, sementara kasus yang dialami kliennya tidak tergolong sulit.

Kasus Kredit Take Over yang Berujung Penipuan

Kasus ini berawal pada tahun 2018 saat Hatibu mengambil kredit senilai Rp161 juta di salah satu bank BUMN di Takalar dengan jaminan SK pensiun. Pada tahun 2021, ia mendapat tawaran take over kredit dari sebuah bank swasta di Makassar melalui seseorang berinisial T.

Korban dijanjikan bahwa kredit baru akan digunakan untuk melunasi pinjaman lama, dan sisanya akan diberikan kepadanya. Pada 5 Oktober 2021, bank swasta tersebut mencairkan dana sebesar Rp149 juta. Dari jumlah itu, hanya Rp40 juta yang diterima korban secara langsung. Sisanya disebut akan digunakan untuk melunasi kredit lama.

Namun hingga saat ini, kredit di bank BUMN Takalar tersebut masih berjalan dan belum lunas, sehingga korban tetap ditagih. Kerugian yang dialami Hatibu diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Maria menjelaskan bahwa saat pengajuan kredit di bank swasta, Hatibu hanya menyerahkan fotokopi SK pensiun. Ia diduga dimanipulasi oleh pelaku, karena sebagai orang awam ia percaya bahwa masa angsuran hanya akan berlangsung selama satu tahun.

Dana hasil pencairan itu seharusnya diserahkan secara tunai kepada korban untuk melunasi utang sebelumnya, tapi ternyata tidak dilakukan,” jelasnya.

Proses Hukum Jalan di Tempat

Laporan polisi atas kasus ini pertama kali dibuat Hatibu di SPKT Polda Sulsel pada 15 Desember 2023 dengan nomor: LP/E/1145/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

Meski sempat diterbitkan dua SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada Juli dan Oktober 2024, proses penyidikan dianggap jalan di tempat."Sudah lebih dari satu tahun tidak ada perkembangan signifikan," kata Maria.

Tim hukum korban berharap Propam Polda Sulsel menindaklanjuti laporan ini dan pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa klien mereka, apalagi Hatibu kini menderita stroke akibat tekanan mental dari masalah ini.

Respon Polrestabes Makassar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan bahwa laporan Hatibu telah naik ke tahap penyidikan.

“Perkara sudah masuk tahap sidik. Saat ini kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi dari pihak terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi.(Sayyid Zulfadli Saleh Wahab )

Posting Komentar untuk "Tiga Penyidik Polrestabes Makassar di Lapor ke Propam Polda Sulsel"