KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi


Jakarta Media Duta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun sawit hingga apartemen milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset itu disita berkaitan dengan kasus tindak pencucian uang (TPPU) di MA yang menjerat Nurhadi. 

"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

 Budi mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset. Momen Prabowo Disambut Pangeran MBS di Istana Al-Salam Jeddah

Momen Prabowo Disambut Pangeran MBS di Istana Al-Salam JeddahIni Alasannya Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya," ujar dia.

 Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dan menahan Nurhadi pada Minggu (29/6/2025) saat Nurhadi baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. 

Langkah itu diambil penyidik agar pengusutan kasus dugaanTPPU yang menjerat Nurhadi dapat berjalan efektif. 

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif," kata Budi. 

 Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU, pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. 

Penyidik KPK menduga bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.(*)

Posting Komentar untuk "KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi"