Makassar Media Duta,- Vonis berbeda dua terdakwa skincare berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Keduanya Mustadir Dg Sila atau suami Fenny Frans dan Mira Hayati. Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day.Ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mustadir Dg Sila.
"Hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.
"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.
Dalam vonis yang dibacakan, Mustadir diputuskan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Angeliky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.(Sudirman)
Posting Komentar untuk "Mira Hayati Divonis Ringan Dibanding Mustadir Sila"