Jukir Diangkat jadi Pegawai Gaji Rp3 Juta

PARKIR - Suasana parkir di Jl Boulevard tepat di belakang Mall Panakkukang Makassar, (2/7/2025). Parkir di Makassar akan dibayar per tahun.

Makassar Media Duta, - Direksi Perumda Parkir Makassar Raya menggagas pembayaran parkir tahunan.

Kebijakan ini rencananya akan diterapkan tahun 2027.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali menyampaikan, pajak parkir tahunan ini akan dicantolkan dalam pembayaran perpanjangan STNK. 

Sehingga masyarakat hanya membayar parkir setahun sekali. 

"Kalau ini mau dijalankan kita bisa mulai di awal 2027. Jadi akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol baik roda dua dan roda empat," ucap Adi Rasyid Ali kepada Tribun Timur, Minggu (6/7/2025).

Kendaraan roda dua akan membayar Rp365 ribu per tahun dengan asumsi Rp1000 per hari.

Sementara roda empat dikenakan Rp2000 per hari atau Rp730 ribu per tahun. 

Dengan pembayaran itu, masyarakat sudah bebas parkir kendaraan di manapun. 

Sejauh ini masyarakat pengguna roda dua mengeluarkan uang parkir hampir Rp10 ribu setiap hari. 

Sementara pengguna roda empat bisa lebih tinggi, apalagi jika ada oknum yang memalak Rp5 ribu hingga Rp10 ribu di satu titik. 

"Mobil bisa jadi keluar Rp20 ribu setiap hari untuk biaya parkir saja, ini kita buatkan skema hanya Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp1000 untuk motor, tapi dibayarnya satu tahun pada saat perpanjangan STNK, jadi dia otomatis ngikut," jelas Ara. 

Skema ini berlaku di seluruh titik-titik parkir di Kota Makassar, kecuali usaha yang memiliki izin pengelolaan parkir (IPP) seperti mall. 

"Yang tidak termasuk itu parkir di mall panakkukang, Nipah, Mtos, mal ratu indah, bandara, atau parkir yang memiliki IPP," ujarnya. 

Konsep ini diyakini akan menurunkan dan mengentaskan parkir liar di Kota Makassar. 

Oknum-oknum yang kerap memungut biaya parkir di tepi jalan maupun di tempat terlarang akan tergerus dengan sendirinya. 

Mereka tidak lagi punya ruang untuk melancarkan aksinya dengan memungut parkir secara ilegal maupun secara paksa. 

Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Ismail, dukung penuh langkah-langkah penataan parkir yang tengah dilakukan Perumda Parkir Makassar Raya di bawah kepemimpinan Adi Rasyid Ali.

Penataan parkir sudah saatnya dibenahi, mengingat banyaknya keluhan masyarakat soal kesemrawutan dan praktik liar di lapangan.

“Kami di DPRD menunggu gebrakan dari Perumda Parkir. Sejauh ini sudah mulai ada pergerakan nyata,” ujar Ismail, Minggu (6/7/2025).

Ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk upaya penertiban parkir liar yang kini semakin sering dilakukan oleh tim Perumda Parkir.

“Contohnya kita sudah lihat, gerakan PD Parkir untuk memberantas parkir liar sudah berjalan. Ini perlu dilanjutkan dan jangan hanya bersifat momentuman,” tegasnya.

Selain itu, respons cepat terhadap laporan masyarakat juga mendapat catatan positif dari DPRD Makassar.

Menurut Ismail, ketika ada aduan terkait aksi premanisme oleh juru parkir, pihak Perumda Parkir sigap turun tangan untuk memberi teguran bahkan sanksi.

“Hal seperti ini bisa memberikan efek jera, karena jika dilaporkan, tentu akan mengancam posisi mereka sebagai jukir,” katanya.

Ismail juga menyoroti kebijakan penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai melalui QRIS.

Ia menyebut ini sebagai langkah strategis untuk mencegah kebocoran pendapatan, yang selama ini menjadi persoalan klasik di tubuh Perumda Parkir.

“Pembayaran non-tunai membuat alur keuangan lebih transparan dan berdampak positif terhadap pendapatan daerah,” katanya.

Ia bahkan menyebut potensi pendapatan dari sektor parkir bisa mencapai triliunan rupiah, bila dikelola secara maksimal.

Namun sayangnya, hingga kini Perumda Parkir belum pernah mencapai target yang ditetapkan.

“Kita harap pada triwulan III nanti sudah ada perubahan signifikan. Apalagi Pak Ara punya banyak strategi untuk membenahi ini,” ucapnya optimistis.

Terkait rencana jangka panjang pembayaran parkir tahunan yang dikaitkan dengan perpanjangan STNK, Ismail menyatakan dukungannya.

“Apa pun yang bisa memberi dampak baik dan meningkatkan pendapatan daerah, tentu kita dukung. Saya kira ini ide yang bagus,” katanya.

Juru Parkir Akan Diangkat jadi Pegawai, Gaji Rp2,5 Juta-Rp3 Juta

Juru parkir akan otomatis diangkat menjadi pegawai jika kebijakan ini diterapkan. 

Sejauh ini jukir adalah mitra PD Parkir yang membantu melakukan penarikan parkir di tepi jalan umum, mereka dibayar berdasarkan jumlah pendapatan setiap harinya dengan metode atau skema sharing. 

"Jukir tetap ada, kan selama ini mereka bukan digaji karena bukan pegawai, dia mitra, ketika sudah terjadi itu (kebijakan baru) maka jukir kita angkat jadi pegawai," ungkapnya. 

Para jukir akan diberi upah atau gaji yang cukup tinggi, Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan. 

"Sejauh ini kan kita tidak tahu mereka dapat berapa, istilahnya sicokko-cokkoi, jadi tidak transparan berapa yang masuk ke mereka," beber Ara. 

Dengan sistem baru ini, dipastikan tidak ada lagi oknum yang bermain, mereka tidak akan lagi menerima setoran. 

Disisi lain, skema ini akan menyehatkan keuangan Perumda Parkir karena menejemen pendapatan terkelola dengan baik. 

Potensi kebocoran akan terminimalisir, alur keuangan juga berjalan secara transparan. 

"Tidak ada lagi jatah preman, kita babat semua yang ambil keuntungan, ini kan fasilitas umum, milik negara jadi todak ada urusan dengan oknum-oknum yang memungut disitu," tegasnya. 

Rencana ini akan berjalan jika mendapat dukungan lintas sektor. 

Rencana ini sudah pernah disampaikan ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sejak awal. 

Semua stakeholder harus duduk bersama untuk menyelesaikan kesemrawutan manajemen perparkiran di Makassar. 

Disamping itu, regulasi terkait penataan ini harus diperkuat sebagai dasar atau landasan menjalankan misi dengan baik. 

"Gubernur, Kapolda, Pangdam dan Walikota, kita harus duduk bersama membahas ini. Kami akan menyusun untuk regulasi pengelolaan parkir terbaru," katanya. ( Siti Aminah)

Posting Komentar untuk "Jukir Diangkat jadi Pegawai Gaji Rp3 Juta"