Jakarta Media Duta,- Jajaran direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry disebut diminta patungan membeli emas dan diserahkan kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasi ini disampaikan mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antaria dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
“Pernah enggak saudara diminta untuk, direksi itu (diminta) patungan dimintain uang. Itu untuk dibelikan emas, dan itu akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN.
Pernah enggak seperti itu?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Wing lalu menjelaskan, di awal periode Ira Puspadewi menjabat Direktur Utama PT ASDP pada 2017, jajaran direksi diminta patungan.
Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” jawab Wing.
Jaksa Wawan pun mendalami motif Ira, terdakwa pertama dalam kasus korupsi ini, ingin menyampaikan ucapan terima kasih dalam bentuk pemberian.
“Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas,” ujar Wing. Jaksa Wawan lalu meminta Wing menjelaskan bagaimana pengumpulan uang tersebut.
Menurut Wing, pihak yang pertama kali diminta mengumpulkan uang adalah dirinya dan Direktur Keuangan PT ASDP.(*)
Posting Komentar untuk "Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN "