Bom Waktu Diwacanakan Pati Penghapusan Pajak Bumi Dan Bangunan


Jakarta Media Duta,- Riyas Rasyid mengingatkan sesuatu yang sudah lama kita lupakan dan buang: Penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB). Sesuatu yang belum lama ini hingga sekarang menjadi masalah besar di kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 Di sana kebijakan Bupati Sudewo menaikkan PBB-P2 (perdesaan dan perkotaan) hingga 250 persen telah memicu "people power" yang meminta penguasa lokal itu mundur.

 Gerakan rakyat di Pati berencana menggelar demonstrasi sekali lagi pada 25 Agustus 2025. Tujuannya senafas dengan demo 13 Agustus 2025, yakni mendesak DPRD setempat memakzulkan bupati dari Partai Gerindra itu. 

Ryaas adalah pakar otonomi daerah. Menjabat menteri di bidang yang digelugutinya itu di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Negara dengan Armada Kapal Selam Terbesar di Dunia 2025, Indonesia Punya Berapa?

  Ia salah satu otak di balik lahirnya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini mengubah sentralisme pemerintahan di masa Orde Baru. Berkat UU 22/1999, desentralisasi dijalankan dan otonomi daerah bukan lagi "omon-omon". 

Beleid ini menjawab tuntutan zaman. Saat itu daerah mendesak pemerintah pusat di Jakarta berbagi kewenangan (baca: kesejahteraan) dengan daerah Menumbuhkan Semua tahu di awal reformasi daerah bergejolak; sejak Aceh, Riau hingga Papua. 

Benih disintegrasi bangsa tumbuh di pekarangan Indonesia. Saat menjadi tamu di podcast "Abraham Samad Speak Up", 19 Agustus 2025.

 Ryaas menjelaskan bahwa Ferry Mursyidan Baldan pernah mewacanakan tentang penghapusan PBB-P2 saat menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ferry juga terlibat dalam penyusunan UU No 22/1999 ketika menjadi anggota Komisi II DPR.

 Ia salah satu otak di balik lahirnya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. 

Undang-Undang ini mengubah sentralisme pemerintahan di masa Orde Baru. Berkat UU 22/1999, desentralisasi dijalankan dan otonomi daerah bukan lagi "omon-omon". 

Beleid ini menjawab tuntutan zaman. Saat itu daerah mendesak pemerintah pusat di Jakarta berbagi kewenangan (baca: kesejahteraan) dengan daerah. 

Jika Negara Sibuk Memungut, Lupa Menumbuhkan Semua tahu di awal reformasi daerah bergejolak; sejak Aceh, Riau hingga Papua.

 Benih disintegrasi bangsa tumbuh di pekarangan Indonesia. Saat menjadi tamu di podcast "Abraham Samad Speak Up", 19 Agustus 2025.

 Ryaas menjelaskan bahwa Ferry Mursyidan Baldan pernah mewacanakan tentang penghapusan PBB-P2 saat menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ferry juga terlibat dalam penyusunan UU No 22/1999 ketika menjadi anggota Komisi II DPR. 

 Ferry, mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), mengungkapkan idenya itu pada Februari 2015. Diskursus yang digagas oleh Ferry terbilang kontroversial, tapi masuk akal. 

Dan karena dilandasi rasionalisme, menurut saya, cap kontroversial seharusnya ditanggalkan. Menelusuri ide Ferry, ada sejumlah hal yang menopangnya. 

Pertama, mengejar penerimaan negara tidak lebih tinggi dari komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

Dengan menghapus PBB, negara (dalam hal ini pemerintah daerah) tak meraup penerimaan pajak (PAD), tapi mengurangi beban rakyat. Ketika beban berkurang, lanjut Ferry, kesejahteraan rakyat meningkat sekalipun tentu saja nisbi.

 Kedua, meletakkan aset atau properti warga negara secara substantif. Properti seperti tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan komersial, tidak dikenai pajak.

 "Tuhan kan menciptakan bumi satu kali, kok kita pajaki setiap tahun? Makanya ada aturan seperti ini, gunanya untuk mengurangi beban soal tanah," jelas politikus yang besar di Golkar itu (Kompas.com, 3 Februari 2015). 

Dalam pandangan Ferry, tanah dan bangunan di atasnya, terutama rumah pribadi dan bangunan sosial, tidak seharusnya dikenai pajak.

 Tanah hanya dikenai pajak saat si pemilik mendapatkannya pertama kali. Misalnya, ketika seorang membeli tanah dan bangunan di atas tanah itu. 

Sungguh sangat disayangkan ide menghapus PBB itu gagal karena ditolak daerah. Bahkan ketika gagasannya dimoderasi dengan membedakan pajak bumi dan pajak bangunan, diskursus itu kalah secara politik.(*)

Posting Komentar untuk "Bom Waktu Diwacanakan Pati Penghapusan Pajak Bumi Dan Bangunan"