Kapolda Metro Jaya Dinilai Tak Akan Tersangkakan 12 Aktivis



Jakarta Media Duta,– Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri, dinilai tidak serta-merta akan menetapkan 12 aktivis dan YouTuber sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Penilaian tersebut disampaikan pengamat KUHP sekaligus advokat dan jurnalis, Damai Hari Lubis. Ia menilai kebijakan Kapolda Metro Jaya baru cenderung memberi ruang hukum yang lebih objektif dan transparan.

Posting Komentar untuk "Kapolda Metro Jaya Dinilai Tak Akan Tersangkakan 12 Aktivis"