Penilaian tersebut disampaikan pengamat KUHP sekaligus advokat dan jurnalis, Damai Hari Lubis. Ia menilai kebijakan Kapolda Metro Jaya baru cenderung memberi ruang hukum yang lebih objektif dan transparan.
Menurut Damai, publik kini menanti hasil uji laboratorium forensik digital terhadap ijazah S1 Jokowi. Hasil pengujian ini akan menjadi penentu penting, apakah ijazah tersebut asli atau justru sebaliknya.
“Dari langkah hukum perlawanan para aktivis yang dilakukan Rizal Fadillah pada Rabu (20/8/2025), terlihat penyidik memberikan ruang gerak luas. Ini memberi gambaran bahwa Kapolda Metro Jaya yang baru menginstruksikan bawahannya agar tidak berpihak,” ujar Damai dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Menurut Damai, publik kini menanti hasil uji laboratorium forensik digital terhadap ijazah S1 Jokowi. Hasil pengujian ini akan menjadi penentu penting, apakah ijazah tersebut asli atau justru sebaliknya.
“Jika benar hasilnya ijazah asli, maka tuduhan para aktivis otomatis gugur. Namun jika sebaliknya, hal itu bisa membuka ruang pemeriksaan ulang terhadap laporan Jokowi ke kepolisian, apakah dokumen yang disampaikan otentik atau tidak,” katanya.(*)
Posting Komentar untuk "Kapolda Metro Jaya Dinilai Tak Akan Tersangkakan 12 Aktivis"