Palembang Media Duta,- Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapatkan vonis hukuman mati dalam sidang vonis kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Tiga polisi yang gugur akibat penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah ini adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Penembakan ini terjadi saat tiga polisi dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Dengan adanya vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim ini, maka Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Untuk Pengadilan Militer Palembang, kami pertama kali menjatuhkan pidana mati," kata Fredy dilansir tayangan Live Sidang Vonis Kopda Bazarsah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (11/8/2025).
Fredy menyebut, meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan oleh Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.
Karena beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati.
Kemudian sebelumnya, pernah juga hakim yang waktu itu sidang perceraian Kolonel Angkatan Laut itu, kemudian membunuh hakimnya pada saat sidang perceraian dengan istrinya. Kemudian disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya dan dipidana mati," jelas Fredy.(*)
Posting Komentar untuk "Kopda Dua Bazarsah Diputus Hukuman Mati Atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan"